/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:08 WIB
Dua anggota Brimob tengah berjaga di depan satu rumah milik Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. (Suara.com/Ria)

SuaraBandung.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dilansir dari Suaracom, hal tersebut di umumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambi) sebagai tersangka," kata Listyo.

Dalam kasus imi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.  

Load More