Deli.Suara.com - Polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Jalan Kampung Baru Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial BN alias K (47) dan HST (32). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 9 amplop ganja, dan 2 unit handphone.
Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKP Horas Gurning menyampaikan penangkapan narkoba terhadap keduanya berawal ketika pihaknya menerima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Kampung Baru Kota Sibolga.
"Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Tapteng lalu bergerak menuju lokasi," katanya kepada Suara Deli, Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan pihaknya yang mendapat informasi tersebut kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian.
"Pada waktu melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut personil melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi," ujar Horas.
AKP Horas melanjutkan personel Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BN alias K dan HST digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba," tukasnya.
Baca Juga: Ternyata, Harta Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN
Tag
Berita Terkait
-
Beli Ganja Via Online, 3 Pengedar Narkoba di Pandeglang Dibekuk Polisi
-
Guna Menekan Peredaran Narkoba, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini
-
Anggota Reserse Polda NTB Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Minta Uang Rp 60 Juta
-
Kecamatan dan Polsek Medan Labuhan Bongkar Lapak Judi dan Narkoba
-
Buron 6 Tahun, Terpidana Narkoba Ditangkap
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026