/
Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:34 WIB
kedua pelaku diamankan polisi. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Polisi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Jalan Kampung Baru Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial BN alias K (47) dan HST (32). Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 9 amplop ganja, dan 2 unit handphone.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKP Horas Gurning menyampaikan penangkapan narkoba terhadap keduanya berawal ketika pihaknya menerima laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Kampung Baru Kota Sibolga.

"Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Tapteng lalu bergerak menuju lokasi," katanya kepada Suara Deli, Rabu (10/8/2022).

Ia mengatakan pihaknya yang mendapat informasi tersebut kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian.

"Pada waktu melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut personil melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi," ujar Horas.

AKP Horas melanjutkan personel Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BN alias K dan HST digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba," tukasnya.

Baca Juga: Ternyata, Harta Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN

Load More