/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:24 WIB
ilustrasi pemerasan - pixabay

Oknum anggota Buser Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB diduga melakukan praktek pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkotika. 

Mengutip laporan Gerbangindonesia.co.id, oknum anggota Reserse NTB itu meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada keluarga tersangka kasus narkotika. 

Uang itu nantinya akan bisa membuat tersangka tidak dipenjara namun hanya direhab. Dugaan pemerasan itu dibongkar oleh ibu tersangka, Y, warga Lombok Timur. 

Y mengaku bahwa dirinya pernah dijanjikan oleh oknum polisi itu dengan inisial AB YI untuk memberikan sejumlah dana. 

Dana itu bisa membuat anaknya bisa direhab, tanpa perlu proses hukum. Ibu pelaku juga menyebut bahwa uang itu menurut oknum itu akan diserakan ke tim penyidik. 

"Katanya dana itu untuk penyidik," ucap Y. 

Setelah berdiskusi dengan pihak keluarga, Y akhirnya menyetujui permintaan oknum reserse tersebut. Uang Rp 60 juta kemudian diserahkan secara bertahap. 

Menurut Y, uang itu diserahkan via cash, dan ada juga yang ditransfer. "Bukti transfer ke rekening atas nama AB YI itu masih ada,” ucap Y. 

Namun, ternyata uang yang diserahkan itu tak sesuai dengan kesepakatan awal. Anaknya tetap diproses di pengadilan. 

Baca Juga: Kecamatan dan Polsek Medan Labuhan Bongkar Lapak Judi dan Narkoba

“Anak saya divonis lima tahun di Pengadilan. Saya sempat bertanya kala itu, kenapa anak saya smapi disidangkan dan divonis seberat itu, padahal kami sudah memberikan uang untuk bebas dan agar direhab,” ungkap ibu pelaku. 

Y kemudian sempat bertanyak kepada oknum reserse tersebut, namun dari pengakuan AB YI, ia sudah membantu di tahap penyidikan. 

Pihak keluarga saat ini pun merasa ditipu oleh oknum polisi tersebut. 

Load More