/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:14 WIB
ilustrasi penangkapan (suara.com)

Deli.Suara.com - Polisi menangkap seorang nelayan yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/8/2022).

Pelaku yang diamankan berinisial C alias G (34) beserta dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu seberat 11,02 gram. 

Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menyampaikan penangkapan narkoba bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dengan peredaran narkoba jenis sabu di lokasi tersebu, Rabu (10/8/2022) kemarin.

Ia mengatakan personel Sat Res Narkoba Polres Tapteng lalu bergerak menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pengintaian di lokasi.

"Personel melihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri ciri sesuai informasi, sepertinya menunggu orang lain dan yakin dengan informasi tersebut personel langsung melakukan penangkan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial C alias G," ujar AKP Horas.

Ia menerangkan setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna merah jambu (pink) yang berisikan 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

"Dan lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku C alias G dengan berat 11,2 gram," kata Horas.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku terungkap kalau ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya C alias G beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.

Baca Juga: Megawati Ajak Kaum Perempuan Sadar Hak yang Sama dengan Kaum Laki-Laki

Load More