/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:05 WIB
ilustrasi narkoba (freeimages)

Deli.Suara.com - Polisi menggerebek lokasi kos-kosan Tamtama di Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat orang pemuda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 98 butir.

"Ada empat orang pelaku yang ditangkap," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada Suara Deli, Kamis (11/8/2022).

Keempat pelaku masing-masing berinisial RA (18), HS (18), MAR (19) warga Stabat dan DM (24) warga Simalungun. Mereka kemudian digelandang ke Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Awalnya kita menerima telepon dari tokoh masyarakat yang layak dipercaya serta memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika di Tamtama Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, dan lokasi ini merupakan lokasi kos-kosan bagi anak sekolah," kata Junaidi

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Binjai kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi menjelaskan, saat personel melakukan pengintaian di kos-kosan Tamtama, datang satu unit mobil masuk ke dalam kos.

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan beserta kendaraannya dan ditemukan barang bukti berupa setengah butir diduga pil ekstasi yang berada di bawah jok supir," katanya.

Kasi Humas melanjutkan, ketika hendak diamankan MAR menelan 1 butir pil ekstasi untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Intagram Melacak Aktivitas Web Pengguna, Benarkah?

"Kemudian dilakukan interogasi awal dan ketiga pemuda tersebut membeli barang dari seorang laki-laki inisial DM," ucapnya.

Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan dengan menyaru pembeli narkoba, memesan 2 butir ekstasi dan bertemu di Jalan Sudirman, Kabupaten Langkat.

"Begitu bertemu dan barang bukti diserahkan, DM kemudian ditangkap," kata Junaidi.

Tak berhenti sampai di situ, kata Junaidi, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah DM dan menemukan barang bukti 98 butir pil ekstasi.

Terhadap ketiga pemuda RA, HS, dan MAR yang berada di dalam mobil BK 1508 HY dipersangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait.

Sedangkan terhadap DM (24) tahun dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Load More