Deli.Suara.com - Polisi menangkap seorang wanita berinisial KN alias Caca (22) bersama dengan seorang pria berinisial RA alias Kerek (23) di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
"Keduanya ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis ekstasi," kata
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada Suara Deli, Sabtu (20/8/2022) sore.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pasangan ini bermula ketika polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di hotel tersebut.
AKBP Ahmad melanjutkan personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi hotel yang dimaksud.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, personel lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar keduanya dan mengamankan barang bukti dengan total 144,5 butir ekstasi," katanya.
Selain menangkap Caca dan teman prianya, lanjut AKP Ahmad pihaknya juga melakukan pengembangan dan menangkap pemasok barang haram itu.
"Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR Alias Abay (31)," jelasnya.
Lanjut Kapolres melanjutkan untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga pelaku lalu diboyong ke Polres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini personel Sat Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya," tukasnya.
Baca Juga: Ini Dia Sayuran yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Asam Urat
Tag
Berita Terkait
-
Panglima TNI Andika Perkasa Turun Tangan Sikat Bisnis Narkoba Ferdy Sambo? Cek Fakta di Sini!
-
Geng Motor hingga Perwira Polisi Jadi Bandar Narkoba, Rumah Cemara Sentil "War on Drugs"
-
Muncul di Skema 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303', Begini Respons Jenderal Bintang Dua Polri Ini
-
10 Fakta Caca Monica, Bintang Lokadrama Lara Ati yang Cantiknya Menghinpnotis Penonton
-
Perum Bulog Sumut Tetap Siapkan Stok Minyak Goreng
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa