/
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 21:20 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan polisi. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Polisi menangkap seorang wanita berinisial KN alias Caca (22) bersama dengan seorang pria berinisial RA alias Kerek (23) di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

"Keduanya ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis ekstasi," kata 
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada Suara Deli, Sabtu (20/8/2022) sore.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pasangan ini bermula ketika polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di hotel tersebut. 

AKBP Ahmad melanjutkan personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi hotel yang dimaksud.

"Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, personel lalu melakukan penggeledahan di dalam kamar keduanya dan mengamankan barang bukti dengan total 144,5 butir ekstasi," katanya.

Selain menangkap Caca dan teman prianya, lanjut AKP Ahmad pihaknya juga melakukan pengembangan dan menangkap pemasok barang haram itu.

"Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR Alias Abay (31)," jelasnya.

Lanjut Kapolres melanjutkan untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga pelaku lalu diboyong ke Polres Tanjung Balai guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini personel Sat Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya," tukasnya.

Baca Juga: Ini Dia Sayuran yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Load More