Deli.Suara.com - Polisi menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN BMBK Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga oknum wartawan itu berinisial Jun (47), Gan (43) dan Am (49).
"Dari lima orang yang ditangkap, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra, dikutip dari SuaraSumut.id, Minggu (21/8/2022).
Pandra mengatakan, jika oknum wartawan itu terlibat masalah pemberitaan, maka dapat diselesaikan dengan acuan Dewan Pers. Namun jika melanggar pidana, harus diselesaikan secara peradilan umum.
Modus tersangka adalah meminta sejumlah uang untuk memenuhi permintaan korban agar tidak menayangkan berita berisi chat mesum.
Korban pun membuat laporan dengan laporan polisi nomor : LP/B/ 105 /VIII/ 2022/ SPKT/ Polsek TBU /Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung pada 18 Agustus 2022.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 25 juta. Uang diserahkan sebanyak dua kali, yaitu Rp 15 juta dan Rp 10 juta.
Barang bukti yang disita berupa satu amplop warna cokelat berisi uang pecahan Rp 50 ribu total Rp 10 juta.
Mereka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP sub Pasal 369 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buntut Chat Mesum Berujung Pemerasan, Tiga Oknum Wartawan Di Lampung Jadi Tersangka
-
Lima Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Dugaan Pemerasan ASN di Lampung
-
Pelaku Pemerasan di Sebuah Sekolahan Mengaku Wartawan Dibekuk Kepolisian Malang
-
Polres Malang Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan
-
Sidang Kasus Ade Yasin Kembali Berlanjut, Dinas PUPR Bogor Beri Keterangan Dugaan Ada Pemerasan Oleh Oknum BPK Jabar
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Mampukah CFD Ampera Menjadi Malioboro Mingguan Palembang?
-
Kejati Jabar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Wabup Indramayu Syafrudin
-
Hasil PCMB Tidak Sesuai? Begini Cara Dialihkan ke Sekolah Swasta atau SPMB Tahap 2
-
Takut Diamuk Massa, Alasan Sopir Truk Fuso Kabur Usai Tabrak Lari Tokoh Pramuka
-
137 Kali Karhutla, 305 Hektare Lahan Sudah Hangus, Ancaman Asap Kembali Mengintai Sumsel?