/
Senin, 12 September 2022 | 15:05 WIB
bantuan subsidi upah

Pasca kenaikan tarif BBM, banyak yang berharap bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut mulai hari ini. Demikian disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada awak media, baru-baru ini.

"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi dalam rilis Senin (12/9/2022).

Dalam penuturan Anwar, pihak Kemenaker telah memulai proses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan total anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.

Dalam informasi yang diterima, para pekerja berpenghasilan maksimum Rp 3,5 juta per bulan, akan menerima BSU melalui rekening. 

Anwar mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur dana bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima BSU tahap pertama.

Otoritas ketenagakerjaan sendiri telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum diserahkan kepada para pekerja.

Setelah dilakukan verifikasi, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada sekitar 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU. Proses verifikasi dan validasi diperlukan sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

"Kami harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini," kata Anwar.

Cara Cek Penerima BSU Kemnaker.go.id
Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Penasaran Arti "meow" Kucing? Unduh Aplikasi MeowTalk

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera

5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker

6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

Load More