/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:26 WIB
Polda Sumut menyita aset Apin BK. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan penyitaan terhadap aset bos judi online Apin BK alias Joni.

Rabu (18/10/2022) sore tadi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyita aset Apin BK di dual lokasi yakni bangunan ruko di Tanjung Morawa dan Jalan Danau Singkarak Medan.

"Pada hari ini, kita lakukan penyitaan di dua lokasi, (Kompleks) Suzuya Tanjung Morawa Deli Serdang dan Jalan Danau Singkarak Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Ia menjelaskan, di Kompleks Suzuya Tanjung Morawa disita 2 unit rumah toko (ruko) berlantai III dengan nilai Rp 4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita 2 unit ruko bernilai Rp 1,1 miliar.

"Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini 151,9 miliar," jelas Hadi.

Kata Hadi, penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. 

"Proses penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan," katanya.

Penyitaan aset itu dilakukan dengan pemasangan stiker dan plank bertuliskan, "Aset Ini Dalam Penyitaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara".

Diberitakan, Apin BK ditangkap di Malaysia, dan dibawa ke Indonesia pada Jumat (14/8/2022) kemarin.

Baca Juga: VIVO V25e, Design Flagship Bersaing Di Pasar Smartphone Mid-Range Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Apin BK sempat kabur ke Singapura, lalu pindah ke Malaysia.

"Lewat kerjasama antara polisi dari kedua negara, Apin BK ditangkap," jelasnya.

Listyo mengatakan, penangkapan Apin BK merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online.

"Ini komitmen kami memburu para bos judi online. Salah seorang ABK," ungkapnya.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, petugas terus mendalami kasus judi milik Apin BK.

"Kita telah menyita sejumlah aset lebih dari Rp 21 miliar dari hasil bisnis judi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Load More