Deli.suara.com - Nikita Mirzani ditahan karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Namun pengacaranya, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang, Banten.
Alasannya karena Nikita punya anak. Dan pada saat proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Meski Nikita publik figur, fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.
Selama proses pengenalan, Nikita belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak kepada awak media, belum lama ini.
Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. [BIN]
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Kata-kata Virgil van Dijk Usai Belanda Tumbang dari Aljazair Dalam Persiapan Piala Dunia 2026
-
Bukan Geledah, KPK Ternyata Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya III
-
11 Negara yang Warganya Paling Jarang Traveling ke Luar Negeri, Indonesia Masuk Daftar?
-
5 Moisturizer Lokal untuk Cerahkan Wajah dan Jaga Skin Barrier, Harga Ekonomis
-
Review Film Masters of The Universe: Adaptasi Modern Franchise Legendaris!
-
Aksi dari Diri Sendiri: Aksi Kecil tapi Berarti
-
Bungkam Suara: Novel Satire Sebuah Negeri yang Hanya Bebas Bicara Sehari
-
Tak Mau Dijuluki Mini Minions, Raymond/Joaquin Pilih Dikenal sebagai Ray-Jo
-
Dadan Cs Jadi Tersangka, Prabowo Semprot Mitra MBG: Yang Brengsek, Kembali ke Jalan yang Benar!
-
Sabar/Reza Ungkap Kunci Keberhasilan Melaju ke Babak Kedua Indonesia Open 2026