/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:27 WIB
nikita mirzani dan pengacaranya. (fak)

Deli.suara.com - Nikita Mirzani ditahan karena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Namun pengacaranya, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang, Banten. 

Alasannya karena Nikita punya anak. Dan pada saat proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Meski Nikita publik figur,  fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.

Selama proses pengenalan, Nikita belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak kepada awak media, belum lama ini.

Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. [BIN]

Load More