Deli.Suara.com - Komnas HAM menyimpulkan ada tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi kemanusiaan yang menewaskan setidaknya 135 orang, di Stadion Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu lalu.
"Jadi ada peristiwa pelanggaran hak asasi manusia ada tujuh poin yang kami sebut di sini yaitu mengakibatkan 135 orang meninggal dunia," ungkap Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, dilansir dari kanal youtube tvOnenews, Minggu (5/11/2022).
Ia mengatakan tragedi ini merupakan suatu peristiwa besar yang memakan nyawa manusia yang sangat menyakitkan tidak hanya bagi bangsa Indonesia tapi juga dunia.
"Ada ratusan orang lagi yang cedera, ada kerusakan properti baik milik pemerintah maupun masyarakat. Jadi ini tidak bisa dianggap ringan, ini persoalan yang sangat serius," sebut Taufan.
Untuk itu, Taufan menyampaikan kesimpulan Komnas HAM ini merupakan evaluasi secara menyeluruh.
Ia bahkan meminta kepada Presiden Joko Widodo ikut bertanggungjawab membereskan tata kelola sepak bola Indonesia.
"Memang sudah ada penegakkan hukum dilakukan, hanya saja semestinya penegakkan hukum harus dilakukan pada tingkat lebih tinggi yang bertanggungjawab kepada sepak bola Indonesia. Satu lagi tanggungjawab kepada korban cedera, properti rusak. Apakah bantuan sosial maupun pemulihan yang dibutuhkan para korban," tambahnya.
Dalam paparan Komnas HAM, pelanggaran HAM yang dimaksud adalah penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan. Pelanggaran hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis, dan hak asasi manusia.
Karena menemukan ada tujuh poin pelanggaran HAM, maka Komnas HAM memberikan rekomendasi salah satunya diberikan kepada PSSI.
Baca Juga: Manfaat Shalat Istikharah, Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doanya
Berikut 5 rekomendasi Komnas HAM untuk PSSI:
1. PSSI diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap statuta keamanan dan perjanjian kerjasama dengan mengutamakan keselamatan termasuk keterlibatan aparat keamanan.
2. PSSI juga didesak untuk membekukan seluruh aktivitas sepak bola sampai ada standarisasi terhadap match commisioner atau pengawas pertandingan di seluruh level kompetisi.
3. Komnas HAM juga meminta PSSI untuk bekerjasama dengan klub untuk melakukan pembinaan kepada suporter sesuai hak asasi manusia.
4. PSSI juga diminta bertanggungjawab secara kelembagaan dengan menghormati proses hukum dan melakukan pemulihan terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan.
5. PSSI didesak menyusun indikator pertandingan yang akuntabel sebagai dasar utama serta ketersediaan infrastruktur.
Reporter : Beni Nasution
Berita Terkait
-
Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Dijaga Polisi
-
Polisi Autopsi Aremania yang Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, Orang Tua Korban: Anak Saya Itu Diracun
-
Presiden RANS Nusantara FC Ungkap Peluang Raffi Ahmad Jadi Pengurus PSSI
-
RANS dan Madura United Enggan Bersuara Soal Sosok Potensial Ketum PSSI
-
Iwan Bule Beri Pernyataan Ingin Segera Gelar KLB, Ternyata Alasannya Begini
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
Maarten Paes Tampilkan Debut Gemilang, Babak Baru Persaingan Kiper Timnas Indonesia Resmi Dimulai!
-
Sering Terlihat Kesal, Allano Lima Tegaskan Bukan Pemain Tempramen
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar
-
Sumatera Utara Masih Peringkat 1 Narkoba di Indonesia, Kerugian Negara Rp1,5 Triliun per Bulan
-
Sinopsis Ghost in the Cell, Film Horor Komedi Paling Berani Joko Anwar
-
Bacaan Bilal Tarawih dan Jawabannya, Lengkap Arab dan Latin
-
Megaproyek Agrinas Bikin Penasaran, Berapa Jumlah Dealer Tata Motors dan Mahindra di Indonesia?
-
Strategi Jaecoo Indonesia Perluas Jaringan Dealer SUV Premium di Kota Besar
-
Klub dengan Semboyan Allah-Al-Watan Ini Bidik Juara Liga di 3 Negara Berbeda, Kok Bisa?