Aldi Taher sedang menjadi sorotan lantaran keikutsertaannya dalam pencalonan legislatif di Pemilu 2024 nanti. Namun, Aldi tercatat didaftarkan oleh dua partai yakni Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB). Kejanggalan ini pun membuat Aldi diwawancara oleh stasiun tv berita.
Bukan jawaban serius ala petugas partai atau politisi yang keluar dari Aldi Taher saat ditanya mengenai dua partai yang mendaftarkannya tersebut. Selebriti ini justru melawak sejak awal wawancara.
"Assalamualaikun wr wb, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan," Aldi membuka salam.
Menariknya, Aldi tak langsung menjawab pertanyaan presenter, Ia justru menyanyikan penggalan lagu Coldplay.
"Look at the stars, look how they shine for you," kata Aldi Taher.
Wawancara pun berlanjut. Aldi Taher ditanya mengapa bisa didaftarkan di dua partai. Bukan jawaban retoris yang ia lontarkan, aktor ini blak-blakan mengaku ikut bingung.
"Saya juga bingung mba, jujur mba," kata Aldi yang membuat presenter heran.
“Kalau bang aldi bingung gimana nih bang kalo jadi wakil rakyat? nanti bingung juga,” kata presenter.
“Emang Mba ga bingung?? Semua manusia bingung, di surga baru nanti ga bingung,”
Baca Juga: Pakai Kalung Rp 18 Miliar, Penampilan Karina aespa Bikin Warganet Melongo
jawaban Aldi Taher semakin meluas.
Tak sampai di situ, Aldi Taher pun secara terang-terangan mengungkapkan visi misinya jika terpilih jadi DPR nanti.
"Saya mau jadi DPR RI biar bisa baca Al quran di Senayan, biar Bu Puan dan Pak Bamsoet melihat," imbuh Aldi Taher yang kerap merekam dan mengunggah aktivitasnya membaca kitab suci.
Aksi dan jawaban-jawaban Aldi Taher ini beberapa kali membuat dua presenter berita tersebut tak kuasa menahan tawa.
Aldi Taher pun ramai jadi perbincangan di Twitter lantaran salah seorang netizen mengunggahnya menjadi sebuah thread.
"Pembawa acaranya hebat juga masih bisa serius, gue di rumah udah ga jelas bahkan masih ikut berdoa dan jawab 'Amin amin'," cuit netizen @vaneeaye.
Berita Terkait
-
Motivasi Aldi Taher Ingin Jadi Anggota DPR: Pengen Baca Al-Quran di Senayan Biar Mbak Puan Lihat
-
Kabareskrim Perintahkan Anak Buahnya Waspadai Narkopolitik di Pemilu 2024, Apa Itu?
-
Aldi Taher Bikin Lagu Tentang Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Netizen Gak Sabar Nonton Konsernya
-
Jadi Bacaleg di 2 Parpol, Ini Kata Aldi Taher yang Bingung Sendiri
-
Serahkan Urusan Capres ke Presiden Jokowi, TGB Sebut Perindo Fokus Target Kursi DPR
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Dalang Penculik Sekeluarga di Jombang Ternyata Seorang Wanita Asal Bangkalan, Kini Masih Buron
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Cek 5 Ide Aktivitas Ngabuburit Bareng Keluarga
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo