Keterangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2023 silam tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Dalam sidang putusan MK mengenai gugatan sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, Hakim MK Guntur Hamzah hanya menyebut jika pandangan Fraksi PDIP yang disampaikan Arteria Dahlan hanya mewakili internal kelembagaan.
"Pandangan dari Fraksi PDIP dalam keterangan DPR, lebih merupakan persoalan internal Lembaga DPR," katanya saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (15/6/2023).
Ia juga menegaskan, seharusnya keterangan dari DPR yang diberikan secara kelembagaan negara, mewakili rakyat sebagai satu-kesatuan seluruh fraksi, bukan pandangan fraksi.
Pasalnya, materi keterangan DPR berkaitan dengan kesepakatan lembaga legislatif tersebut pada waktu membentuk suatu undang-undang, termasuk di dalamnya materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang ternyata di kemudian hari diajukan pengujiannya ke Mahkamah sehingga sudah sepantasnya tidak ada perbedaan pandangan.
Lantaran itu, Guntur menyebut, MK mempertimbangkan keterangan dari DPR secara menyeluruh, bukan hanya pandangan satu fraksi.
"Yang akan Mahkamah Pertimbangkan adalah keterangan DPR secara kelembagaan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arteria Dahlan sempat meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan serta mengabulkan uji materiil Undang-undang Pemilu perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang sistem proporsional terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu.
Selama ini, partai berlambang banteng moncong putih tersebut menjadi satu-satunya yang mendorong adanya perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga: SAH! MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Parpol-Caleg Auto Gembira
"Fraksi PDI-P memohon agar kiranya Yang Mulia ketua dan majelis hakim konstitusi dapat memutus sebagai berikut, hanya satu permintaan PDI-P, yaitu menerima keterangan Fraksi PDI-P secara keseluruhan," ujarnya dalam sidang di Mahkamah Konsitusi, 26 Januari 2023 lalu.
Saat itu mereka menyatakan gugatan yang diajukan pemohon sudah relevan dan layak diterima.
"Fraksi PDI-P berpendapat, permohonan para pemohon sangat relevan dan layak diterima, diperiksa, dan diadili oleh Yang Mulia majelis hakim konstitusi, terlebih mengedepankan aspek kemanfaatan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, MK menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sementara itu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat