Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak Kepolisian untuk menangkap kakek pelaku pemerkosaan terhadap anak di Jakarta Timur.
"Kementerian PPPA minta Kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap seorang kakek yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, bila pelaku terbukti bersalah dapat dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Margaret Robin Korwa menambahkan saat ini Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah mendampingi korban terkait layanan hukum maupun pemeriksaan psikologis.
"Saat ini anak dan ibunya telah mendapatkan pendampingan layanan hukum dan pemeriksaan psikologis dari UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," kata Margareth Robin Korwa.
Korban diduga mengalami lima kali peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku sejak 2021 hingga 2022.
Pelaku yang merupakan tetangga korban diduga mengiming-iming korban dengan uang dan mengancam korban untuk tidak memberi tahu orang lain tentang peristiwa kekerasan seksual itu.
Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Maret 2023. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Balasan Menohok Kiky Saputri pada Netizen yang Sindir Kecantikannya
Berita Terkait
-
2 Pria Bejat Pemerkosa SPG Showroom Mobil Di Cibubur Bekasi Sudah Rencanakan Aksi Cabul Sejak Awal
-
DURJANA! 2 Pria Bejat Rampok-Perkosa SPG Shoowroom Mobil Di Bekasi, Korban Digilir Di Atas Ertiga
-
Anak 9 Tahun Diperkosa Sampai Trauma dan Minta Ganti Kelamin, KemenPPPA Langsung Lakukan Cek Psikologis
-
SPG Showroom Mobil di Cibubur Jadi Korban Pemerkosaan Dua Sekawan, Dieksekusi dalam Mobil Sembari Berputar-putar
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Puasa Sebelum Iduladha Berapa Hari? Panduan Lengkap Puasa Sunnah di Bulan Dzulhijjah
-
Mohamed Salah Pecahkan Rekor Assist Steven Gerrard di Liverpool
-
Kata-kata Bruno Fernandes usai Pecahkan Rekor Assist Liga Inggris
-
Refleksi Idul Adha dalam Pendidikan Anak di Buku Kiat Menjadi Guru Keluarga
-
Tegaskan Harry Kane Bertahan, Bos Bayern Munich: Lagi Pula Barcelona Tidak Punya Uang
-
Timnas Iran Tinggalkan AS Jelang Piala Dunia 2026, Faktor Keamanan Jadi Sorotan
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Jadwal MotoGP Mugello 2026: Tuan Rumah Ducati Krisis Pembalap karena Cedera
-
5 Tips Memakai Cushion agar Hasil Tidak Cakey, Makeup Tetap On Point Seharian
-
Media Vietnam Soroti Komposisi Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Balik ke Setelan Pabrik