Kelakuan durjana dilakukan dua laki-laki tak bermoral, mereka adalah Raeza (30) dan Jeremia (30). Keduanya tega mengancam, merampok lalu memperkosa secara bergilir seorang perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai Sales Promotion Girl atau SPG) sebuah showroom mobil di kawasan Cibuburm, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryani mengatakan, peristiwa memilukan itu bermula saat korban dihubungi salah satu pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di samping Mal Cibubur. Korban yang tak curiga langsung menuju lokasi karena ia mengira pelaku hendak membeli mobil.
"Korban diundang untuk datang seolah membeli mobil, ternyata dimasukkan ke dalam mobil oleh dua tersangka," ungkap Hengki kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Singkat cerita, korban kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejat kedua pelaku secara bergiliran. Mirisnya, tak hanya diperkosa, harta benda milik korban seperti handphone dan uang juga digasak kedua lelaki bejat itu.
"Korban diperkosa secara bergilir," ucap Hengki.
Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, dalam menjalankan aksinya, satu pelaku mengendarai mobil dengan berkeliling kawasan Cibubur. Sementara satu pelaku lain memerkosa korban di bagian belakang mobil jenis Suzuki Ertiga yang mereka tumpangi.
"Jadi yang satu nyetir, yang satu melakukan tindak pidana pemerkosaan. Kemudian bergantian. (Aksi) di dalam mobil, di belakang. Jadi mobil Ertiga, di belakang ada space. Di belakang lah kejadian itu berlangsung," ujar Yudho.
Selama berkendara, kata dia, para pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan menyetel musik dengan keras. Bahkan korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat dengan tali ties.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Penghargaan dari WCIF, Auto Banjir Pujian: Dunia pun Mengakui
Selama memperkosa korban, para pelaku mengancam akan membuat cacat seumur hidup apabila korban melawan.
"Kamu diam atau enggak kamu saya buat cacat, pilih harta atau nyawa," ucap Yudho menirukan ucapan para pelaku.
Usai melancarkan aksinya, kedua pria bejat itu membuang korban di pinggir jalan. Setelahnya korban melapor ke polisi.
Kini, kedua pelaku telah ditangkap polisi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Anak 9 Tahun Diperkosa Sampai Trauma dan Minta Ganti Kelamin, KemenPPPA Langsung Lakukan Cek Psikologis
-
Pengacara Keluarga Korban Sebut Kasus Tabrak Lari di Cakung Bukan Kecelakaan Biasa
-
SPG Showroom Mobil di Cibubur Jadi Korban Pemerkosaan Dua Sekawan, Dieksekusi dalam Mobil Sembari Berputar-putar
-
Keluarga Korban Tabrak Lari di Cakung Sebut Pelaku Bukan Tetangga: Kami Gak Kenal!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan