Kuasa Hukum keluarga korban Moses Bagus Prakoso (34), Rully Simamora menyebutkan, selain tersangka OS (26), ada pelaku lain dalam kejadian kecelakaan tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur.
"Kami juga menunggu informasi tentang kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Bukankah pada saat itu pelaku tidak sendirian di dalam mobil?," kata Rully saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dia berharap agar bisa diinformasikan mengenai peran dari ibu pelaku yang ada di dalam mobil. "Apakah ibu tersangka tidak melarang malah melanjutkan perjalanannya ke Bogor," katanya.
"Kok seperti ada yang ganjil? Apakah ibu pelaku tidak melarang? Mengapa pelaku masih bisa pergi ke Bogor? Apakah ke Bogor masih bersama antara pelaku dan ibunya," kata dia.
Rully menduga adanya keikutsertaan ibu OS dalam kasus ini. Ibunya juga tidak memerintahkan anaknya untuk langsung menyerahkan diri.
"Mengapa tidak diperintahkan kepada pelaku untuk menyerahkan diri? Jangan-jangan ada keikutsertaan ibu pelaku dalam masalah ini, " katanya.
Rully juga mengapresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral. Ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh Kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," kata Rully.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus penabrak pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6).
Latif menjelaskan, kasus antara pengendara mobil OS (26) yang menabrak pengendara sepeda motor MSP (34) ini dilimpahkan ke Ditreskrimum karena ditemukan adanya unsur pembunuhan.
"Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Simpulkan Kasus Pengemudi Avanza yang Tabrak dan Lindas Moses di Cakung Murni Ingin Membunuh
-
Aksi Tabrak Lari Di Cakung Diduga Pembunuhan Berencana, Kasusnya Kini Ditangani Ditreskrimum
-
Kasus Pengendara Motor Dilindas Pengemudi Minibus karena Cekcok di Jalan, Buah Tak Kenal Sesama Tetangga
-
Seorang Pria Asal Singkawang Ditemukan Tewas Tergantung di Cakung
-
Diduga Gegara Korsleting Listrik, Lapak Hewan Kurban dan Tiga Bangunan di Cakung Terbakar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Publik Tuntut Transparansi Terkait Karut Marut Pengadaan Sarana Pendidikan
-
Link Live Streaming Bayern Munich vs Real Madrid: Laga Hidup Mati Sesungguhnya!
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Bojan Hodak Beberkan Kondisi Persib Bandung Usai Kalahkan Bali United