Ketahui bagaimana cara bayar pajak motor online, yang pasti memudahkan. Kamu tetap bisa membayar pajak sepeda motor secara online.
Cara bayar pajak motor online ini tentu saja memudahkan kamu yang sedang tidak bisa keluar rumah. Kamu tetap bisa membayarnya sebelum terlambat.
Memang memudahkan, namun kamu harus tahu lebih dulu bagaimana alur yang telah disiapkan untuk membayar pajak motor secara online.
Kamu bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang resmi tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ini, maka kamu tidak perlu datang ke Samsat untuk mendapatkan stempel dan atau striker pengesahan.
Bayar pajak motor online ini bisa dilakukan hanya dengan satu aplikasi saja. Tentu saja berguna buat kamu yang sedang sibuk.
Berikut ini cara bayar pajak motor online yang bisa kamu lakukan dari HP saja.
Langkah 1: Registrasi di aplikasi SIGNAL
- Download aplikasi SIGNAL di ponsel kamu.
- Klik menu Registrasi dan masukan beberapa informasi yang diperlukan.
- Beberapa data yang diperlukan antara lain, NIK, KTP, No. HP dan alamat email aktif.
- Buat kata sandi yang mudah diingat kemudian ulangi kata sandi yang telah kamu buat tadi.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Jika Registrasi kamu berhasil, kamu bisa melakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email kamu.
Langkah 2: Daftarkan Kendaraan Kamu di Aplikasi SIGNAL
Baca Juga: Repotnya Proses Hukum Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Bikin Susah Alat Negara
- Buka aplikasi SIGNAL
- Klik menu Tambah Kendaraan Bermotor.
- Pilih Kendaraan atas Nama sendiri.
- Jika ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, maka klik tombol (+).
- Tambahkan data kendaraan yang diperlukan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah selesai, klik saja tombol "Lanjut".
Langkah 3: Cara Membayar Pajak Motor
Setelah kamu registrasi dan mendaftarkan kendaraan, maka kamu akan mendapat Kode Bayar. Kode Bayar ini hanya akan diberikan setelah kamu menyelesaikan proses pengesahan STNK. Kode Bayar ini berlaku 2 jam saja.
Jika dalam dua jam kamu tidak melakukan pembayaran, maka kamu wajib mengulangi proses dari awal (dari Langkah 1 di atas). Langkah yang harus kamu lakukan adalah:
- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
- Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
- Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut. Selesai, silahkan lakukan pembayaran.
Sebagai informasi, pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Itulah bagaimana cara bayar pajak motor online yang bisa dilakukan dengan aplikasi SIGNAL.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Viking Ajak 193 Anak Yatim Nonton Persib, Doa Jadi Kekuatan Tambahan
-
Lebih Bermanfaat dari Mobil Dinas Kaltim Rp8,5 M, Ini 4 Alokasi Alternatif Versi Ferry Irwandi
-
Raihan Rencanakan Aniaya Mahasiswi UIN Suska Riau Sejak November 2025
-
Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal
-
Investigasi Kecelakaan Mobil Listrik Temukan Fakta Pintu Gagal Terbuka Saat Darurat
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel