Ketahui bagaimana cara bayar pajak motor online, yang pasti memudahkan. Kamu tetap bisa membayar pajak sepeda motor secara online.
Cara bayar pajak motor online ini tentu saja memudahkan kamu yang sedang tidak bisa keluar rumah. Kamu tetap bisa membayarnya sebelum terlambat.
Memang memudahkan, namun kamu harus tahu lebih dulu bagaimana alur yang telah disiapkan untuk membayar pajak motor secara online.
Kamu bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang resmi tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ini, maka kamu tidak perlu datang ke Samsat untuk mendapatkan stempel dan atau striker pengesahan.
Bayar pajak motor online ini bisa dilakukan hanya dengan satu aplikasi saja. Tentu saja berguna buat kamu yang sedang sibuk.
Berikut ini cara bayar pajak motor online yang bisa kamu lakukan dari HP saja.
Langkah 1: Registrasi di aplikasi SIGNAL
- Download aplikasi SIGNAL di ponsel kamu.
- Klik menu Registrasi dan masukan beberapa informasi yang diperlukan.
- Beberapa data yang diperlukan antara lain, NIK, KTP, No. HP dan alamat email aktif.
- Buat kata sandi yang mudah diingat kemudian ulangi kata sandi yang telah kamu buat tadi.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Jika Registrasi kamu berhasil, kamu bisa melakukan verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email kamu.
Langkah 2: Daftarkan Kendaraan Kamu di Aplikasi SIGNAL
Baca Juga: Repotnya Proses Hukum Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Bikin Susah Alat Negara
- Buka aplikasi SIGNAL
- Klik menu Tambah Kendaraan Bermotor.
- Pilih Kendaraan atas Nama sendiri.
- Jika ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, maka klik tombol (+).
- Tambahkan data kendaraan yang diperlukan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah selesai, klik saja tombol "Lanjut".
Langkah 3: Cara Membayar Pajak Motor
Setelah kamu registrasi dan mendaftarkan kendaraan, maka kamu akan mendapat Kode Bayar. Kode Bayar ini hanya akan diberikan setelah kamu menyelesaikan proses pengesahan STNK. Kode Bayar ini berlaku 2 jam saja.
Jika dalam dua jam kamu tidak melakukan pembayaran, maka kamu wajib mengulangi proses dari awal (dari Langkah 1 di atas). Langkah yang harus kamu lakukan adalah:
- Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
- Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
- Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut. Selesai, silahkan lakukan pembayaran.
Sebagai informasi, pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Itulah bagaimana cara bayar pajak motor online yang bisa dilakukan dengan aplikasi SIGNAL.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
5 Zodiak dengan Hasil Ramalan Bintang Terbaik Hari Ini, Siap-siap Hoki
-
4 Foundation Tasya Farasya Approved, Ampuh Tutupi Flek Hitam Mulai Harga Rp20 Ribuan
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Kebakaran Bus Jakarta - Padang di Muba: Fakta Terbaru, Dugaan Penyebab, dan Kondisi Penumpang-
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
My Royal Nemesis Viral, Ini 5 Drama Korea Terkenal dari Lim Ji-yeon!
-
Apa Saja Syarat dalam Ibadah Umrah di Mekkah Arab Saudi?
-
Gempar Anak Bupati Positif Narkoba, Pengedar Etomidate Ditangkap di Pelalawan
-
Selamat Tinggal Password! Microsoft Resmi Pensiunkan Kata Sandi