Berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta milik Aldi Taher dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Berkas Aldi Taher dikembalikan lantaran terdaftar di dua partai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya.
"Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik," kata Dody saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/7/2023).
Adapun berkas yang dimaksud dikembalikan oleh KPU DKI Jakarta kepada Partai Bulan Bintang (PBB). Untuk Pemilu 2024, PBB mengusung Aldi Tahers sebagai bacaleg.
Menurut Dody, PBB harus mengumpulkan kembali berkas tersebut terhitung dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Apabila PBB tidak mengembalikan dalam tenggat waktu yang sudah ditetapkan, maka Aldi Taher tidak dapat mengikuti proses pemilu.
Bukan hanya kepada PBB, Dody mengimbau kepada bacaleg lainnya untuk mau mengumpulkan perbaikan berkas tepat waktu.
Sementara itu, sebelumnya KPUKPU DKI Jakarta menyebutkan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.
"Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin (26/6).
Baca Juga: Pengamat Sebut Pernyataan Ahmad Ali Bentuk Ketakutan Partai NasDem
Wahyu mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.
Wahyu mengatakan, berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Proses verifikasi berkas berlangsung pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta kembali memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Istri Datang Kasih Bunga ke Konser, Aldi Taher Malah Tanya Di Mana Dewi Perssik
-
Ajak Naik Panggung, Aldi Taher Minta Dul Jaelani Lamar Tissa Biani
-
Aldi Taher Santai Konser Pakai Sepatu Jebol, Nggak Mau Repot Perbaiki: Yang Penting Iman Dibenerin!
-
Suara Rachel Vennya Fals Saat Diajak Nyanyi Fix You di Atas Panggung, Aldi Taher: Ini Korslet
-
Momen Kocak Aldi Taher Tantang Dul Jaelani Lamar Tissa Biani di Konsernya
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Ramalan Zodiak Hari Ini 4 Maret 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keberuntungan
-
Harga Perak Antam Ambles Parah, Efek 'Super Dollar' Guncang Pasar Logam Mulia
-
Statistik Gila Penggawa Timnas Indonesia di Italia, Jay Idzes dan Emil Audero Susah Digeser
-
John Herdman Terancam Tanpa Striker Rp1,3 Miliar di FIFA Series 2026
-
Xiaomi Indonesia Rilis Xiaomi Watch 5 hingga REDMI Buds 8 Pro, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya
-
Konflik Timur Tengah Picu Efek Domino: Waspada Inflasi Impor hingga ke Pedagang Kecil
-
10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
-
Cara Pramono Kikis Jurang Kaya-Miskin di Jakarta: Genjot Beasiswa Luar Negeri dan Pendidikan Tinggi
-
Kevin Diks Tembus Team of the Week Bundesliga Sejajar Harry Kane
-
Awas Babak Belur! Ini Tim Raksasa yang Bisa Hajar Timnas Indonesia di Piala Asia 2027