Begini ternyata cara cek IMEI HP terdaftar di Kemenperin. Cara cek IMEI terdaftar di Kemenperin ini sangat mudah dilakukan oleh siapapun.
Meski mudah, sayangnya tidak banyak yang tahu bagaimana cara cek IMEI HP terdaftar di Kemenperin.
Belakangan heboh tentang ratusan ribu HP yang IMEI-nya terancam diblokir pemerintah. Hal tersebut lantaran muncul kasus IMEI ilegal.
Setidaknya, ada 191.965 unit smartphone dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan dimatikan atau diblokir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176.874 di antaranya adalah iPhone.
Buat kamu yang masih penasaran dengan IMEI, IMEI merupakan kode yang diberikan kepada setiap perangkat elektronik. Satu perangkat memiliki IMEI yang tidak dapat diubah selamanya.
IMEI digunakan oleh operator jaringan dan pihak berwenang untuk melacak dan mengidentifikasi perangkat yang terhubung ke jaringan seluler. Di Indonesia, IMEI juga bisa digunakan untuk memastikan apakah perangkat masuk resmi atau ilegal alias BM.
Karena fungsi IMEI begitu penting, maka kamu wajib mengetahui nomor IMEI kamu, apakah sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.
Cara cek di mana nomor IMEI
Sebelum kamu cek apakah IMEI kamu terdaftar di Kemenperin atau tidak, kamu wajib mengetahui terlebih dahulu IMEI perangkat kamu. Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui berapa IMEI kamu, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Harga iPhone Terbaru Agustus 2023, Turun Harga Mulai Rp6 Jutaan
1. Cek di kardus
Setiap membeli ponsel baru, kamu pasti akan diberikan kardus tempat ponsel tersebut. Di bagian belakang, kamu akan melihat 15 digit angka yang tertera dalam stiker, itulah IMEI HP kamu.
2. Cek di HP
Selain di kardus, kamu juga bisa cek IMEI di HP. Caranya adalah dengan klik Pengaturan > Umum > Tentang > cari informasi tentang nomor IMEI.
3. Cek dengan panggilan
Kamu juga bisa cek nomor IMEI HP kamu melalui panggilan *#06#. Setelah melakukan panggilan, maka akan muncul menu yang menunjukkan informasi IMEI.
Cara cek IMEI HP terdaftar di Kemenperin
Setelah tahu IMEI HP kamu, maka langkah selanjutnya cek apakah IMEI HP kamu sudah terdaftar di Kemenperin atau belum. Cara ceknya juga mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
- Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dan klik tombol "Search"
- Akan muncul informasi apakah IMEI HP terdaftar di Kemenperin atau tidak.
Itulah cara cek IMEI HP terdaftar di Kemenperin yang mungkin sedang kamu cari. Selamat mencoba!
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop
-
300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!
-
The Let Them Theory: Buku dengan Konsep Sederhana untuk Hidup Lebih Tenang
-
Ultimatum Kapolda DIY! Mahasiswa Tuntut Minta Maaf Soal Framing Video 'Cairan Merica'
-
Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla
-
256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Bertumbangan Usai Santap MBG
-
TNI AL Dalami Kasus Prajurit Jadi Ajudan Arya Wedakarna di Acara Komunitas LGBT
-
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung dan Jalani Hari Baik 4 September 2026
-
Eks Wakil Menteri Ditangkap Terkait Korupsi Migas, Uang Rp 96,9 Miliar Disita
-
Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, BGN: 80-90 Persen karena Tak Taat SOP