Kamu wajib mengetahui perbedaan antara kartu nikah dan buku nikah agar tidak salah persepsi. Buat kamu yang masih bingung, berikut adalah informasi tentang perbedaan kartu nikah dan buku nikah.
Ketika ada pasangan yang menikah, maka mereka akan mendapatkan buku nikah sesaat setelah melaksanakan ijab kabul dari KUA.
Dengan adanya buku nikah ini, maka pasangan telah secara resmi tercatat di KUA dan pernikahannya sah di mata hukum Indonesia. Buku nikah merupakan surat yang berbentuk buku kecil dengan warna merah dan hijau.
Warna hijau merupakan buku yang diberikan untuk istri dan yang warna merah adalah milik suami. Akan tetapi belum lama ini, pemerintah merilis pengganti buku nikah yakni kartu nikah.
Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, buku nikah ini berbentuk buku dengan warna hijau dan merah. Ketika kamu membukanya, maka di halaman pertama akan muncul identitas pribadi orang yang menikah dan pasangannya.
Pada halaman pertama juga akan memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.
Ini berbeda dengan kartu nikah yang bentuknya mirip dengan KTP sehingga mudah sekali untuk dibawa ke mana-mana seperti saat kamu membawa SIM atau KTP itu sendiri.
Di kartu nikah terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
Baca Juga: Perbedaan Anime One Piece dan Live Action
Buat kamu yang sudah punya buku nikah dan ingin memiliki kartu nikah, kamu bisa membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi situs resmi https://simkah.kemenag.go.id/.
- Setelah itu isi data-data pribadi dan pastikan nomor telepon serta alamat email masih aktif.
- Jika data-data sudah terisi dengan lengkap maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
- Kartu nikah digital tersebut berbentuk soft file yang bisa diunduh.
- Jika kartu nikah sudah tersedia maka kamu bisa langsung mencetak kartu nikah sendiri.
Itulah perbedaan kartu nikah dan buku nikah yang telah Suara.com rangkum dari berbagai sumber. Jangan salah lagi ya!
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
Tema Hari Pendidikan Nasional 2026 Apa? Ini Panduan Lengkapnya dari Kemendikdasmen
-
Segera Susul El Rumi, Ahmad Dhani Bocorkan Rencana Pernikahan Dul Jaelani dan Tissa Biani
-
Mendobrak Eksplorasi Provokatif lewat Benturan Humor Gelap Film The Drama
-
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum
-
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!
-
Jalan Aek Nabara-Negeri Lama-Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini, Total Anggaran Rp 158 Miliar
-
Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini