Kamu wajib mengetahui perbedaan antara kartu nikah dan buku nikah agar tidak salah persepsi. Buat kamu yang masih bingung, berikut adalah informasi tentang perbedaan kartu nikah dan buku nikah.
Ketika ada pasangan yang menikah, maka mereka akan mendapatkan buku nikah sesaat setelah melaksanakan ijab kabul dari KUA.
Dengan adanya buku nikah ini, maka pasangan telah secara resmi tercatat di KUA dan pernikahannya sah di mata hukum Indonesia. Buku nikah merupakan surat yang berbentuk buku kecil dengan warna merah dan hijau.
Warna hijau merupakan buku yang diberikan untuk istri dan yang warna merah adalah milik suami. Akan tetapi belum lama ini, pemerintah merilis pengganti buku nikah yakni kartu nikah.
Perbedaan Kartu Nikah dan Buku Nikah
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, buku nikah ini berbentuk buku dengan warna hijau dan merah. Ketika kamu membukanya, maka di halaman pertama akan muncul identitas pribadi orang yang menikah dan pasangannya.
Pada halaman pertama juga akan memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai, yang mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan.
Ini berbeda dengan kartu nikah yang bentuknya mirip dengan KTP sehingga mudah sekali untuk dibawa ke mana-mana seperti saat kamu membawa SIM atau KTP itu sendiri.
Di kartu nikah terdapat barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
Baca Juga: Perbedaan Anime One Piece dan Live Action
Buat kamu yang sudah punya buku nikah dan ingin memiliki kartu nikah, kamu bisa membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi situs resmi https://simkah.kemenag.go.id/.
- Setelah itu isi data-data pribadi dan pastikan nomor telepon serta alamat email masih aktif.
- Jika data-data sudah terisi dengan lengkap maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp.
- Kartu nikah digital tersebut berbentuk soft file yang bisa diunduh.
- Jika kartu nikah sudah tersedia maka kamu bisa langsung mencetak kartu nikah sendiri.
Itulah perbedaan kartu nikah dan buku nikah yang telah Suara.com rangkum dari berbagai sumber. Jangan salah lagi ya!
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
Terkini
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Promo BRI Ramadan Bantu Masyarakat Atur Pengeluaran Selama Puasa
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi
-
Nikmati Ramadan Lebih Hemat dengan BRI Kartu Kredit, Debit, dan BRImo
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan