Akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkap rekan RFP alias Anggi (20), mahasiswi cantik pencuri 28 iPhone hingga MacBook. Ia adalah seorang mahasiswa 27 tahun berinisial RG.
Tersangka di kasus pencurian itu ditangkap di Karang Suraga, Cinangka, Serang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut RG berperan menghimpun uang hasil kejahatan yang dilakukan bersama Anggi.
"Pelaku menguasai e-wallet Dana, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (Anggi). Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan mengantarkan barang hasil tindak kejahatan," beber Ade kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Kata dia, mahasiswi dan mahasiswa ini awalnya saling berkenalan di media sosial Facebook 2020 lalu. Saat itu, RG menawarkan Anggi rekening bersama atau rekber.
Dalam kejahatan ini, RG memperoleh bayaran sekitar Rp 40 juta dari Anggi selaku tersangka utama.
"Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG," ujar Ade sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu (6/9/2023).
Atas perbuatannya, Anggi dan RG kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, mahasiswi cantik yang belakangan diketahui berasal dari Magelang, Jawa Tengah bernama Anggi, ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Head to Head Timnas Indonesia vs Turkmenistan: Skuad Garuda Unggul!
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang baru saja pulang liburan dari Thailand.
"Ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah pulang berlibur dari Thailand," kata Ade kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ade menuturkan tersangka Anggi melakukan aksi kejahatan ini dengan berpura-pura mengaku sebagai karyawan PT Erajaya. Kemudian yang bersangkutan meminta resi penjualan handphone hingga laptop kepada petugas operator ekspedisi.
"Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," tutur Ade.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, tersangka Anggi mengaku telah 28 kali melakukan kasi kejahatan ini. Uang hasil kejahatannya tersebut salah satunya dipergunakan untuk berlibur keluar negeri.
"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut (sebanyak 28 barang yang terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad) senilai Rp337.458.000," imbuhnya.
Berita Terkait
-
AKHIRNYA! Polisi Tangkap Rekan Mahasiswi Cantik Magelang Pencuri Puluhan iPhone Dan Macbook
-
Kena Imbas Penutupan Jalan KTT ASEAN 2023, Pegawai Ini Memilih Jalan Kaki 1 Km Demi Sampai Kantor
-
Hari ke-2 KTT ASEAN, Polisi Rekayasa Lalin di 3 Ruas Utama Jakarta
-
Modus Tanya Alamat, Wanita Paruh Baya Ini Gasak Perhiasan Emas di Way Lima
-
Polisi Tangkap Mekanik yang Bawa Kabur Motor Pria di Medan saat Diservice
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu