SUARA DENPASAR – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjenpol Ferdy Sambo resmi sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus (tim khusus) telah memutuskan, menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa, 9 Agustus 2022 sore.
“Saya ulangi, timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Listo sampai mengulangi dua kali.
Jenderal Listyo juga menjelaskan, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal,” tegasnya.
Yang terjadi sesungguhnya, menurut Jenderal Listyo, tim khusus menemukan bahwa yang terjadi adalah penembakan. Bukan tembak-menembak.
“Yang terjadi peristiwa penembakan terhadap saudara (Brigadir) J yang menyebabkan saudara (Brigadir) J meninggal dunia,” terangnya.
Menurut Kapolri, Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perindah Irjenpol Ferdy Sambo.
“Saudara E menembak atas perintah saudara FS,” tegasnya.
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Besok Harga Mie Naik Tiga Kali Lipat
Nah, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, menurut Kapolri, Ferdy Sambo memgambil senjata Brigadir J kemudian menembakkan ke dinding.
“Saudara FS telah melakukan penembakan mengguakan senjata saudara J ke dinding,” jelas Listyo.
Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka sudah ada empat tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya sudah dijadikan tersangka Bharada E, Bripka RR, dan trsangka KM, serta Irjenpol FS. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka
-
Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto
-
Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun
-
DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik