SUARA DENPASAR - Hingga saat ini sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung, Kamis (25/8/2022). Artinya sudah hampir 9 jam sidang yang dijadwalkan menghadirkan 15 saksi ini belum juga tuntas.
FS menjalani sidang kode etik dalam kaitannya kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J. Sambo saat ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Hasil sidang tersebut akan menentukan bagaimana status Ferdy Sambo di institusi kepolisian. Sidang ini dilaksanakan di TNCC Mabes Polri sejak siang tadi. Sambo diketahui masuk ruangan sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang ini dipimpin oleh Jenderal polisi bintang tiga yang juga Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Apa itu sidang etik?
Sidang KKEP adalah sidang penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait pelanggaran yang dilakukan anggota polisi. Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.
Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Perluas Investasi Nasabah
-
Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!
-
Emerse Fae Puji Mental Pantai Gading Usai Bungkam Ekuador, Kini Bidik Jerman di Piala Dunia 2026
-
Bukan Sekadar Ekspor Mentah: Mengapa Hilirisasi Rumput Laut Penting bagi Indonesia?
-
Viral Emak-emak Laporkan Diduga Lokasi Judi, Ini Tanggapan Satpol PP Pekanbaru
-
BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?
-
Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' di Palembang Hari Ini, Mahasiswa Bawa 9 Tuntutan ke DPRD
-
Doa Tahun Baru Islam Dibaca Jam Berapa? Simak Waktu Terbaik Menyambut 1 Muharram