/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:44 WIB
Kejaksaan Negeri Buleleng berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan Korupsi LPD Anturan. (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Kejaksaan Negeri Buleleng berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan Korupsi LPD Anturan. Jika ditotal dari uang tunai dan taksiran aset yang berhasil disita, jumlahnya mencapai satu miliar lebih.

Rinciannya berupa pengembalian uang reward adalah Rp. 630.750.000,- (enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah). Artinya total hasil sitaan mencapai Rp. 1.250.750.000. Selain itu juga diamankan 46 sertifikat hak milik (SHM) milik LPD Anturan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

Tak berhenti sampai di sana. Kamis (25/8/2022) penyidik kejaksaan kembali memeriksa tersangka NAW untuk mempercepat tuntasnya pemberkasan bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejari Buleleng. Ini artinya sudah kali ketiga NAW diperiksa.

"Masih soal penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WITA sampai 17.00 WITA," papar salah satu jaksa penyidik yang enggan namanya ditulis. Juga ada pertanyaan penyidik soal paruman adat berikut asuransi Jiwasraya bagi pengurus LPD.

Terungkap juga pada kesempatan itu bahwa saksi menguntungkan dan saksi ahli yang sempat diajukan oleh tersangka sampai saat ini belum juga datang. Padahal, pemeriksaan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. ***

Load More