/
Kamis, 08 September 2022 | 17:34 WIB
Sosok AKBP Jerry Raymond, Wadirreskrim yang Dilengserkan ke Bagian Pelayanan Imbas Kasus Ferdy Sambo. (Youtube divpropam polri) (dok)

Suara Denpasar - AKBP Jerry Raymond Siagian yang sebelumnya menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya harus ikut terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

Nama dia dikait-kaitkan dengan kasusnya Ferdy Sambo yang membuat Sambo sampai berurusan ke meja hukum.

Setelah kasus Ferdy Sambo mencuat nama Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian langsung terseret dalam kasus tersebut.

Penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus (Itsus) membuat namanya terseret hingga akhirnya harus dilengserkan posisinya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

Padahal posisi perwira menengah sebagai wadir ini sangat strategis dan menjadi jalan untuk karirnya ke level yang lebih tertinggi, sperti jabatan Direktur (Dir).

Namun telegran rahasia (TR) yang tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 menyebut namanya sebagai anggota yang harus dimutasi.

Dia dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.

Nama dia ada di antara 24 nama petugas kepolisian yang harus dimutasi di bagian Yanma.

Bukan hanya dilengserkan, dia juga harus ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Baca Juga: Empat Sosok Komisi Etik Ini yang Tentukan Nasib Para Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

Untuk 24 nama yang ditendang ke Yanma ini terdiri dari 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 berpangkat Bharada.

Sidang Etik

Usai dilakukan penyelidikan dan dipindahkan ke bagian pelayanan,  AKBP Jerry Raymond Siagian kini harus menjalani sidang etik.

Karir dia di kepolisian juga harus menunggu putusan dari sidang etik.

Polri mengagendakan sidang komisi etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian pada Jumat (9/9). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Jerry tidak termasuk dalam tersangka klaster obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus tersebut.

Load More