Suara Denpasar - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor. Sebab, jika 5 tahun STNK tak diperpanjang maka datanya akan dihapus.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri saat rapat analisis dan evaluasi (Anev). Rapat itu salah satunya membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan aturan penghapusan data kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, ada tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dihapus.
Ayat 2 aturan tersebut yaitu data kendaraan bisa dihapus atas permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri.
Dia mencontohkan kondisi itu bisa terjadi jika kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat.
Dia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk menghapus data kendaraannya jika mengalami kondisi seperti di atas.
"Jika tidak maka akan tetap ada tagihan pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya," kata dia, Selasa (27/9/2022).
Dia menjelaskan syarat dan cara untuk menghapus data kendaraan. Caranya yaitu foto kendaraan tersebut, kemudian bawa BPKB-STNKnya dan membuat pernyataan minta dihapus.
"Nanti akan distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Baca Juga: Catat Tanggal Operasi Zebra 2022 di Jakarta, Jateng, Jatim, hingga Bali, Ada yang Berbeda
Dia menambahkan, data kendaraan juga bisa dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) ketika pemilik kendaraan STNK-nya mati lima tahun.
Kemudian pemilik tidak tidak membayar pajak selama 2 tahun tidak bayar pajak.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
Terkini
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Idolakan Ronaldo, Fadi Alaydrus Malah Prediksi Prancis Juara Piala Dunia 2026, Kok Bisa?
-
Megawati: Saya Bukan Musuh Prabowo!
-
PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya
-
Ulasan Drama A Virtuous Business: Angkat Isu Tabu dengan Cara yang Elegan
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat
-
Warga Bali Ramai-Ramai Serahkan Monyet Ekor Panjang ke BKSDA
-
Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri