/
Minggu, 02 Oktober 2022 | 16:33 WIB
Rizki Billar menggendong anaknya ditemani Istri Listi Kejora (Instagram)

Suara Denpasar - Karier aktor tampan Rizky Billar tamat. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap Lesti Kejora berakhir dengan himbauan pelarangan tampil di televisi dan radio.

Apalagi, nantinya jika terbukti dalam persidangan. Karier pria asal Medan tersebut dipastikan tamat.

"Permintaan yang bersifat himbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan. Tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, Sabtu (1/10/2022).

KPI merujuk UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2022, bahwa mengamanatkan penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi serta hiburan untuk masyarakat.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," imbuhnya dikutip dari Instagram @kpipusat.

Nuning menambahkan, publik figur harus memberi contoh positif kepada pemirsa. Baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk itu pelaku KDRT dinilai sebagai pelanggar hak asasi dan KPI meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk jangan menjadikan pelaku KDRT pengisi acara di semua program TV dan radio. “Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi.

Dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita,” terang dia. ***

Baca Juga: Trauma, Lesti Kejora Tolak Dikunjungi Rizky Billar

Load More