Suara Denpasar- Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi mendapatkan gugatan cerai dari istrinya Anne Ratna Mustika.
Sidang perdana gugatan cerai ini akan dilangsungkan pada Rabu (5/10) atau kurang dari satu hari.
Di detik-detik sidang gugatan cerai ini, Kang Dedi terlihat mengunggah kebersamaan bersama putri kecilnya.
Dia nampak mengirimkan pesan kepada pengikutnya di instagram tentang makna berbagi.
Dia juga menuliskan pesan untuk tetap tegar dalam unggahannya tersebut.
"Hidup itu seperti balon. Kadang kembung, kadang pula kempes. Kembung terus bisa meledak. Kempes terus malah tidak berdaya. Karena itu, yang kembung harus berbagi kepada yang kempes. Selamat pagi. Tetap tegar," demikian pernyataannya, Selasa (4/10) dari laman instagram pribadinya.
Pengadilan Agama Purwakarta sebelumnya sudah memberikan penjelasan terkait dengan sidang gugatan cerai tersebut.
Sidang perceraian bersifat tertutup, karena itu pihak pengadilan juga tidak bisa memberikan apa alasan gugatan cerai dari Anne yang juga bupati Purwakarta ini.
Penjelasan itu sebelumnya disampaikan oleh juru bicara (jubir) atau Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
Asep Kustiwa mengatakan gugatan yang dilayangkan Ambu Anne terregister 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022 (besok). Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti," jelasnya seperti dilansir dari laman purwasuka.suara.com. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas