Suara Denpasar – Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta kembali tanpa kehadiran Kang Dedi Mulyadi sebagai tergugat. Ambu Anne Ratna pun minta Kang Dedi Mulyadi hadir dalam sidang berikutnya karena itu kesempatan terakhir.
Diketahui, dalam sidang kedua itu, Kang Dedi tidak hadir. Dia hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat. Alasan Kang Dedi tidak hadir lantaran ada kegiatan reses sebagai anggota DPR RI.
Atas ketidakhadiran sang suami, Kang Dedi Mulyadi, yang tidak hadir dalam sidang kedua, Ambu Anne Ratna pun menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan. Akan tetapi, dia berharap Kang Dedi menghormati proses di pengadilan.
“Tadi majelis hakim mediator mengagendakan untuk mediasi pada 27 Oktober (2022). Saya berharap yang bersangkutan untuk hadir langsung. Karena itu kesempatan terakhir dilaksanakan mediasi,” katanya dikutip dari Youtube Jemper Channel, Rabu (19/10/2022).
Meski sang suami tak hadir, Ambu Anne mengaku tidak kecewa. Dia hormati proses yang ada di pengadilan. Akan tetapi, Ambu Anne mengingatkan agar Kang Dedi Mulyadi sebagai tergugat tidak menghambat proses sidang cerai.
“Tapi jangan sampai ada kesan kesengajaan menghambat proses ini. Ini tidak boleh dilakukan. Kedua, kita harus ada pasal mengormati kelembagaan Pengadilan Agama,” paparnya.
Dia pun menyatakan sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa antara dirinya dan Kang Dedi sama-sama sibuk dengan jabatan atau profesinya masing-masing.
“Posisi kami dua-duanya juga punya kesibukan. Samalah gitu. Dua-duanya bukan orang yang nganggur gitu ya. Tinggal komitmen,” tukasnya.
Di sisi lain, Ojat Sudrajat mengatakan, Kang Dedi Mulyadi memang ada kesibukan reses sebagai anggota DPR RI. Dia mengatakan, ketidakhadiran kliennya tidak melanggar. Bahkan, kata Ojat, dalam KUHAP, mediasi dilakukan 1 x 30 hari, kalau tidak cukup ditambah 1 x 30 hari lagi.
Baca Juga: Istri Kang Dedi Mulyadi Rela Tak Hadiri Undangan Presiden Jokowi Demi Hadiri Sidang Perceraian
“Tidak melanggar aturan. Tidak ada maksud mengulur waktu,” terangnya.
Selain itu, dia mengatakan, Kang Dedi Mulyadi juga belum mendapat undangan resmi untuk mediasi. Hal itu juga sudah disampaikan kepada majelis hakim, dan akan disiapkan surat panggilan dari pengadilan untuk hadir dalam mediasi pada 27 Oktober 2022.
Apakah Kang Dedi akan datang dalam sidang mediasi 27 Oktober mendatang? “Insyaallah,” kata Ojat Sudrajat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit
-
Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan
-
Temukan Suami Meninggal Kelelahan, Istri Menyesal Cuek karena Penghasilan Tak Menentu
-
Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh
-
3 Cara Mengunci Aplikasi di HP OPPO untuk Menjaga Privasi Data Anda
-
Fast Fashion Picu Limbah, Bisakah Cost Per Wear Jadi Solusi Belanja Lebih Bijak?
-
Waduh! 400 ASN Pemprov Sulsel Tidak Hadir Hari Pertama Kerja
-
4 Bintang Persija Bersinar Bersama Timnas Indonesia, Jordi Amat Bongkar Rahasianya
-
5 Resep Makanan Sehat untuk Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran, Tinggal Sat Set!
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap