/
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Polisi Periksa Polisi yang Janjikan Lulus Tes Masuk Polri, Korban Rugi Rp250 Juta Hasil Hutang Bank (pexels)

Suara Denpasar - Propam Polda NTT memeriksa seorang anggota polisi yang diduga menipu seoragng warga di Rote Ndau. Korban mengaku mengalami kerugian Rp250 juta hasil hutang bank. 

Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase mengatakan jika terbukti bersalah, pelaku penipuan terancam pecat dari Polri alias PTDH. 

"Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut," katanya, Kamis siang.

Dia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan korban, Junus Dami asal Kabupaten Rote Ndao.

Polri, kata dia, tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan. "Saat ini kasusnya sedang berproses," ucap dia.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, diketahui bahwa sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan oknum polisi di Rote Ndao tersebut.

Pihaknya akan terus mengungkap kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh lagi apakah ada korban lainnya yang tak melapor, tetapi lulus.

"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak memenuhi syarat pada 2021. Sebelum tes, orang tuanya sudah memberikan uang senilai Rp250 juta kepada oknum Polisi di Rote Ndao.

Baca Juga: Dapat Bocoran Penyidik, Denise Chariesta Bakal Diperiksa Polisi Hari Senin Kasus Parodi Pengacara

Uang yang tak sedikit itu diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi. Kini orang tua dari Junus Dami tak bisa berbuat apa-apa karena setiap bulan harus mencicil uang di Bank sebesar Rp4 juta.

Load More