Suara Denpasar-Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan. Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemana nama baik yang dilaporkan oleh seorang bernama Dito Mahendra.
Nikita Mirzani mulai ditahan pada Selasa (25/10/2022). "Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), sebagaiman adilansir dari Suara.Com.
Menurut Freddy, Nikita Mirzani ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya. " Jadi, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari seorang bernama Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Sebagaimana Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Hadir di Jakarta, Eks AZ Alkmaar Puji Performa Timnas Indonesia Era John Herdman
-
Bukan Cuma Buku dan Seragam, Lakukan 5 Hal Ini Agar Mental Anak Siap Hadapi Tahun Ajaran Baru
-
'Hilal' Perang Iran Berakhir Sudah Terlihat
-
Profil 4 Pimpinan DPRD Sumsel, Ini Rincian Anggaran Rumah Dinas Miliaran Masing-Masing
-
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terpopuler
-
Anomali Shell di Kala Harga BBM Pertamina Tetap, Nilainya Jadi Nol
-
Tips Sukses Hadapi Pembelajaran Jarak Jauh, Agar Tak Gagap Digital!
-
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
-
Usai Rilis Trailer, Harry Potter Season 2 Konfirmasi Mulai Digarap
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati