Suara Denpasar - Artis Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022 oleh penyidik Polres Serang Kota. Kini, ibu tiga anak ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022).
Dia merupakan tersangka dugaan pencemaran nama baik. Adapun pelapornya adalah Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak membenarkan penahanan tersebut. Nikita akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan atau sampai 13 November 2022.
"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," kata Freddy Simandjuntak dikutip dari Suara.com.
Dia menjelaskan alasan penahanan Nikita Mirzani agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum. Kemudian tidak mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
"Serta menghilangkan barang bukti," kata Freddy Simandjuntak.
Sekedar diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam kasus tersebut dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sejak awal dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Pada 21 Juli 2022, dia sempat dijemput paksa.
Baca Juga: Saat Bola Direbut, Pemain Timnas Indonesia U-20 Hanya Berdiri dan Diam
Lalu, pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Akan tetapi, penahanan itu ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep