Suara Denpasar - Artis Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022 oleh penyidik Polres Serang Kota. Kini, ibu tiga anak ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022).
Dia merupakan tersangka dugaan pencemaran nama baik. Adapun pelapornya adalah Dito Mahendra di Polres Serang Kota.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak membenarkan penahanan tersebut. Nikita akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan atau sampai 13 November 2022.
"Penahanan dilakukan di Rutan Serang," kata Freddy Simandjuntak dikutip dari Suara.com.
Dia menjelaskan alasan penahanan Nikita Mirzani agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum. Kemudian tidak mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
"Serta menghilangkan barang bukti," kata Freddy Simandjuntak.
Sekedar diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam kasus tersebut dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sejak awal dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Pada 21 Juli 2022, dia sempat dijemput paksa.
Baca Juga: Saat Bola Direbut, Pemain Timnas Indonesia U-20 Hanya Berdiri dan Diam
Lalu, pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Akan tetapi, penahanan itu ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Dicabut OJK: LPS Siap Lakukan Likuidasi
-
Liga Spanyol: Joan Laporta Resmi Mengundurkan Diri sebagai Presiden Barcelona
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Keluarga Klarifikasi Soal Isu Denada Punya Anak Selain Ressa dan Aisha
-
Jelang Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Belum Tutup Pintu Buat Dani Carvajal
-
Tawuran Remaja Kembali Pecah di Lubuklinggau, Warga Mengaku Tak Berani Keluar Malam
-
Eks Inter Milan Ungkap Dua Pemain Kunci Juventus: Tanpa Winger Ini, Bianconeri Tak Bisa Jalan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Dirumorkan Bakal Bela Timnas Indonesia, Jayden Oosterwolde Jadi Korban Fitnah
-
Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? 5 Rekomendasi Bedak untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
Bolehkah Memakai Bedak setelah Sunscreen? Ini Rekomendasi Tabir Surya yang Cepat Menyerap