Suara Denpasar - Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Permohonan tersebut pun sebagai hak terhadap seseorang yang sedang ditahan.
"Sudah (Pengajuan penangguhan penanganan)," ujar Fachmi saat dikonfirmasi Suara Denpasar melalui saluran pesan WhatsApp pada Kamis (27/10/2022).
Fachmi Bahmid pun berharap kepada Kejari Serang untuk mengabulkan permohonan yang diajukan kliennya melalui pengacaranya tersebut.
"Harapannya dikabulkan (penangguhan penahanan)," singkatnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Serang telah mempersilakan Nikita Mirzani mengambil upaya hukum apa pun setelah ditahan atas dugaan pencemaran nama baik. Salah satunya seperti permohonan penangguhan penahanan.
"Ya itu silakan saja, kan hak dari tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak sebagaimana dikutip suara.com pada Rabu (26/10/2022).
Untuk proses selanjutntya, jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Nikita Mirzani layak dikeluarkan dari tahanan.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. (*)
Baca Juga: Dikaitkan sebagai Pelakor, Arawinda Kirana Mohon Maaf karena Selama ini Belum Bicara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Legenda Chelsea Terseret Sengketa Properti, Dilarang Gunakan Teras Rumah Rp60 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak