- Kementerian Perhubungan mencatat 72.236 indikasi pelanggaran angkutan barang melalui sistem ETLE HUB di Jakarta selama satu bulan.
- Pelanggaran dokumen menjadi temuan terbesar dengan 39,8 persen, diikuti masalah daya angkut dan kombinasi dokumen serta muatan.
- Hasil dari pengawasan tersebut menunjukkan sebanyak 207 pelanggar telah membayar denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menghadapi tantangan untu kejar target pemerintah mewujudkan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027. Pasalnya, penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE HUB selama satu bulan masih menemukan puluhan ribu indikasi pelanggaran angkutan barang di jalan.
Kemenhub mencatat sebanyak 72.236 deteksi angkutan barang melalui ETLE HUB selama periode 10 Agustus hingga 10 September 2026.
Deteksi tersebut berasal dari 46.034 plat kendaraan unik yang terpantau melalui 51 titik pemantauan. Artinya, terdapat kendaraan yang terdeteksi lebih dari satu kali selama periode pengamatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, dalam 32 hari observasi, rata-rata terdapat 2.257 deteksi per hari, dengan jumlah tertinggi mencapai 2.798 deteksi dalam satu hari.
"Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan,” ungkap Aan dalam keterangannya saat kegiatan Press Conference "Evaluasi Penerapan ETLE HUB dalam Pengawasan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, seperti dikutip, Selasa (15/9/2026).
Aan memaparkan, dari total 72.236 deteksi, sebanyak 26.535 deteksi atau 36,7 persen berkaitan dengan daya angkut. Sementara itu, 16.914 deteksi atau 23,4 persen merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut.
Adapun pelanggaran terkait masalah dokumen menjadi temuan terbesar, yakni 28.750 deteksi atau 39,8 persen. Sebanyak 37 deteksi lainnya berkaitan dengan pelanggaran tata cara muat.
Aan menegaskan, data tersebut belum dapat serta-merta diartikan sebagai jumlah perkara hukum karena setiap deteksi masih harus melewati proses verifikasi.
“Perlu kami tegaskan, deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan,” jelasnya.
Yang menjadi perhatian, sistem ETLE HUB juga menemukan kendaraan angkutan barang milik sejumlah badan usaha yang muncul berulang dalam sistem.
Dalam satu bulan penerapan, terdapat 10 badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi. Salah satunya tercatat sebanyak 236 deteksi, disusul 175 deteksi, 144 deteksi, 140 deteksi, dan 128 deteksi.
Berikutnya terdapat badan usaha dengan 115 deteksi, 96 deteksi, 90 deteksi, 89 deteksi, dan 82 deteksi.
Dari hasil deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 telah terkonfirmasi. Kemudian, 467 telah tertagih dan 207 di antaranya telah membayar denda tilang.
"Baru satu bulan, prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang, ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang. Proses penindakan pun dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, ETLE HUB mendeteksi kendaraan dan indikasi pelanggarannya, melakukan identifikasi, hingga verifikasi untuk menjadi dasar tindak lanjut penegakan hukum," ucap Aan.
Kemenhub selanjutnya akan mengoptimalkan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan terhadap angkutan barang. Sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat deteksi pelanggaran sekaligus mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.
"Tujuan akhirnya pemanfaatan data ETLE HUB bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil," pungkasnya.