Suara Denpasar - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mentap menggugat cerai suamingya, Kang Dedi Mulyadi. Gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta itu mulai masuk tahap mediasi, pada Kamis (27/10/2022).
Usai sidang, bupati perempuan yang akrab disapa Ambu Anne ini menjelaskan alasan ingin berpisah dengan sang suami.
Menurutnya, ada haknya sebagai seorang istri yang dilanggar oleh Kang Dedi. Hak tersebut sesuai dengan syariat Islam.
"Hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," kata Ambu Anne dikutip dari Suara Purwasuka - Jaringan Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Akan tetapi, dia tak menyebut lebih detail apa yang dilanggar oleh Dedi. Dia mengatakan ahli agama pasti sudah tahu ada hak perempuan dalam syariat islam.
"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai," kata Ambu Anne mantap.
Terkait detail pelanggaran yang dilakukan Dedi, kata dia, ada dalam materi tuntutan. Namun, saat ini belum dibahas dalam proses perceraian karena saat ini baru memasuki tahap mediasi.
"Pelanggarannya? Itu nanti dijelaskan di gugatan materi. Kan belum sampai sana, belum sampai pembacaan gugatan materi. Saat ini masih proses mediasi," kata dia.
"Itu paling mendasar. Tentu saja itu adalah salah satu yang paling mendasar yaitu kaitan dengan agama," tegas Ambu Anne.
Baca Juga: Kesederhanaan Cinta Laura Yang Bisa Stres Jika Berbelanja; Pakai Baju Biasa Atau Mewah, Sama Saja!
Dalam sidang mediasi ini, Dedi Mulyadi akhirnya datang. Dia menyampaikan mengapa digugat saat sudah tidak jadi bupati.
Kang Dedi, sapaan akrabnya, mengatakan pernah jadi wakil bupati lima tahun dan bupati sepuluh tahun. Selama itu tidak ada niat untuk menggugat cerai istrinya.
Akan tetapi, setelah dia tak lagi menjadi bupati, langsung digugat cerai.
"Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi dikutip dari Antara, Kamis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasta Oren hingga Bangsa Mujaer: Rahasia Kucing Bisa Jadi Penawar Penat Kantor
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
3 Sepatu Lari Ringan dan Empuk, Rahasia Pelari Menjaga Kecepatan Tanpa Menguras Energi
-
Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai
-
Dari Rumah Hingga ke Sekolah, Bagaimana Strategi River Ranger Jakarta Bangun Gerakan Minim Sampah
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
4 Mobil Bekas Harga di Bawah Rp 95 Juta yang Masih Layak Dibeli 2026, Nyaman untuk Keluarga
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah