/
Selasa, 01 November 2022 | 13:37 WIB
Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Kasus penahanan Nikita Mirzani sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik, hal ini lantaran buntut dari laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Dito Mahendra sendiri diketahui merupakan sosok lelaki yang tengah dekat dengan seorang penyanyi, yakni Nindy Ayunda.

Sebelumnya, Nikita dikenakan sangkaan Pasal 36 jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Hal tersebut juga tak luput dari sorotan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Ia ikut mengomentari perihal kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ujar Hotman Paris saat di sebuah acara salah satu stasiun TV swasta.

Kemudian, Hotman Paris juga mengatakan bahwa seharusnya ada bukti konkrit dimana hal tersebut untuk membuktikan kerugian keuangan.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkrit," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan terkait kebenaran pelapor yang diduga mengalami kerugian materiil.

"Apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak," katanya.

Baca Juga: Menyedihkan! Kang Dedi Mulyadi Ngaku Kehilangan Segalanya Usai Digugat Ambu Anne: Saya Sudah Tak Maskulin...

"Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," sambungnya.

Hotman mengaku ketika mengetahui pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani, ia pun mengaku terjawab sudah mengapa ibu 3 anak itu ditahan.

"Begtu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya," tukasnya. 

"Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," pungkasnya.***

Load More