Suara Denpasar - Kasus penahanan Nikita Mirzani sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik, hal ini lantaran buntut dari laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Dito Mahendra sendiri diketahui merupakan sosok lelaki yang tengah dekat dengan seorang penyanyi, yakni Nindy Ayunda.
Sebelumnya, Nikita dikenakan sangkaan Pasal 36 jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Hal tersebut juga tak luput dari sorotan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Ia ikut mengomentari perihal kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ujar Hotman Paris saat di sebuah acara salah satu stasiun TV swasta.
Kemudian, Hotman Paris juga mengatakan bahwa seharusnya ada bukti konkrit dimana hal tersebut untuk membuktikan kerugian keuangan.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkrit," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan terkait kebenaran pelapor yang diduga mengalami kerugian materiil.
"Apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak," katanya.
"Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," sambungnya.
Hotman mengaku ketika mengetahui pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani, ia pun mengaku terjawab sudah mengapa ibu 3 anak itu ditahan.
"Begtu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya," tukasnya.
"Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Gracia Indri Melahirkan Anak Kedua di Belanda, Intip Potret Menggemaskan Jagoan Kecilnya
-
Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI Try Sutrisno di TMP, Langit Kalibata 'Menangis'
-
Waspada Lonjakan Mendadak! Polri Siapkan 161 Ribu Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
-
Analis: Stok Pencegat Rudal AS Menipis, Kapal Perang dan Tanker di Selat Hormuz Jadi Incaran
-
Ketua MPR Harap Indonesia Tak Kena Dampak Perang ASIsrael dengan Iran
-
Pelatih Crystal Palace Sindir Manchester United Menang Gegara Penalti
-
Menjemput Bahagia di Sudut Cik Di Tiro: Pelarian Manis di Coklat Cafe
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Operasi Ketupat 2026, Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan
-
Nasib Tim Melli Terancam Pasca Donald Trump Klaim Kematian Pemimpin Tertinggi Iran