Suara Denpasar - Kasus penahanan Nikita Mirzani sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik, hal ini lantaran buntut dari laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Dito Mahendra sendiri diketahui merupakan sosok lelaki yang tengah dekat dengan seorang penyanyi, yakni Nindy Ayunda.
Sebelumnya, Nikita dikenakan sangkaan Pasal 36 jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Hal tersebut juga tak luput dari sorotan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Ia ikut mengomentari perihal kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ujar Hotman Paris saat di sebuah acara salah satu stasiun TV swasta.
Kemudian, Hotman Paris juga mengatakan bahwa seharusnya ada bukti konkrit dimana hal tersebut untuk membuktikan kerugian keuangan.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkrit," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan terkait kebenaran pelapor yang diduga mengalami kerugian materiil.
"Apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak," katanya.
"Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," sambungnya.
Hotman mengaku ketika mengetahui pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani, ia pun mengaku terjawab sudah mengapa ibu 3 anak itu ditahan.
"Begtu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya," tukasnya.
"Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
5 HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB yang Pas untuk Multitasking, Performa Stabil
-
Bukan Visual Mewah, Justin Bieber Viral di Coachella Hanya Gara-gara Putar Video YouTube Lama!
-
Update Harga BBM Pertamina 18 April 2026 dari Pertalite, Pertamax hingga Dexlite
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Amarah Berujung Maut: Nenek di Kediri Menghajar Cucu dengan Kayu Hingga Tewas karena Ogah Makan
-
Mengapa Mahasiswa Perlu Menguasai Robotika Sebelum Lulus?
-
Pustakawan, 'Makcomblang' Literasi, dan Ancaman Halusinasi AI
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'
-
Guru di Bogor Ungkap Manfaat Papan Digital Interaktif: Murid Lebih Semangat dan Tidak Bolos Sekolah
-
Update Daftar Harga HP Tecno April 2026 Lengkap Semua Seri Terbaru