Suara Denpasar - Kasus penahanan Nikita Mirzani sampai saat ini masih menjadi perbincangan publik, hal ini lantaran buntut dari laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Dito Mahendra sendiri diketahui merupakan sosok lelaki yang tengah dekat dengan seorang penyanyi, yakni Nindy Ayunda.
Sebelumnya, Nikita dikenakan sangkaan Pasal 36 jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Hal tersebut juga tak luput dari sorotan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Ia ikut mengomentari perihal kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ujar Hotman Paris saat di sebuah acara salah satu stasiun TV swasta.
Kemudian, Hotman Paris juga mengatakan bahwa seharusnya ada bukti konkrit dimana hal tersebut untuk membuktikan kerugian keuangan.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkrit," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan terkait kebenaran pelapor yang diduga mengalami kerugian materiil.
"Apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak," katanya.
"Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," sambungnya.
Hotman mengaku ketika mengetahui pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani, ia pun mengaku terjawab sudah mengapa ibu 3 anak itu ditahan.
"Begtu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya," tukasnya.
"Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," pungkasnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian