Suara Denpasar - Artis Nikita Mirzani bisa saja menghirup udara bebas dalam 5 hari kedepan.
Namun berlaku syarat-syarat dan harus terpenuhi lebih dahulu agar Nikita Mirzani bisa segera keluar dari Rutan Klas II B Serang Banten.
Lalu apa saja syarat agar Si Nyai Nikita Mirzani bisa bebas dan lepas dari kasus yang menjeratnya?
Nikita Mirzani menjadi salah satu artis yang trending dalam beberapa pekan terakhir karena berseteru dengan Dito Mahendra.
Setelah dilaporkan, Si Nyai Nikmir langsung dicokok dan menghuni Rutan Klas II B Serang Banten.
Saat ini ia sedang menunggu sidang untuk memutuskan apakah dia bersalah atau tidak.
Nah, jelang sidang menjadi pekerjaan yang berat bagi jaksa di kejaksaan setempat.
Mereka harus mempersiapkan barang bukti dan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan nomor register perkara dan jadwal sidang.
Bisa jadi kejaksaan maraton untuk mempersiapkan segala bukti agar tuntutannya kuat di pengadilan nantinya.
Jika tidak bisa, maka yang terjadi akan sebaliknya. Bisa saja Nikita Mirzani akan bebas menghirup udara di luar rutan.
Perlu diketahui, penahanan tahap pertama bagi Nikita Mirzani 20 hari.
Berlaku semenjak 25 Oktober 2022, maka akan berakhir pada 13 November mendatang.
Upaya penangguhan penahanan yang dilakukan pihak Nikita Mirzani ditolak. Sehingga tetap menghuni hotel prodeo.
Namun sebagai catatan, jika nantinya pelimpahan berkas tak segera dilakukan dna tak ada perpanjangan penahanan, maka Nikita Mirzani bisa segera bebas usai 13 November 2022.
Namun, hal itu sepertinya cukup sulit terjadi bagi Nikita Mirzani untuk bebas. Lantaran pihak kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Serang.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu Ada di Mana Saja? Ini Daftar Lengkapnya
-
Jaringan WiFi Rumah Tetap Aktif Saat Nyepi di Bali, Tapi..
-
4 Milky Toner Mengandung Ceramide yang Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
3 Pernyataan Kontroversial Menag Nasaruddin Umar, Terbaru soal Zakat
-
Mitsubishi Indonesia Persiapkan Produksi Lokal Mobil Hybrid di Awal Tahun Ini
-
Di Balik Retorika Perang Narkoba: Ketimpangan Hukum dan Celah Struktural
-
50 Kumpulan Status WA Bulan Puasa Lucu, Tinggal Copy Paste Aja
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Angkat Kisah Tragedi Woyla 1981, Film Kapal Terbang Dibintangi Naysilla Mirdad hingga Oka Antara
-
Ramadan dan Kesempatan Kedua: Momentum Reset Diri yang Sering Terlupakan