Suara Denpasar - Artis Nikita Mirzani bisa saja menghirup udara bebas dalam 5 hari kedepan.
Namun berlaku syarat-syarat dan harus terpenuhi lebih dahulu agar Nikita Mirzani bisa segera keluar dari Rutan Klas II B Serang Banten.
Lalu apa saja syarat agar Si Nyai Nikita Mirzani bisa bebas dan lepas dari kasus yang menjeratnya?
Nikita Mirzani menjadi salah satu artis yang trending dalam beberapa pekan terakhir karena berseteru dengan Dito Mahendra.
Setelah dilaporkan, Si Nyai Nikmir langsung dicokok dan menghuni Rutan Klas II B Serang Banten.
Saat ini ia sedang menunggu sidang untuk memutuskan apakah dia bersalah atau tidak.
Nah, jelang sidang menjadi pekerjaan yang berat bagi jaksa di kejaksaan setempat.
Mereka harus mempersiapkan barang bukti dan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan nomor register perkara dan jadwal sidang.
Bisa jadi kejaksaan maraton untuk mempersiapkan segala bukti agar tuntutannya kuat di pengadilan nantinya.
Jika tidak bisa, maka yang terjadi akan sebaliknya. Bisa saja Nikita Mirzani akan bebas menghirup udara di luar rutan.
Perlu diketahui, penahanan tahap pertama bagi Nikita Mirzani 20 hari.
Berlaku semenjak 25 Oktober 2022, maka akan berakhir pada 13 November mendatang.
Upaya penangguhan penahanan yang dilakukan pihak Nikita Mirzani ditolak. Sehingga tetap menghuni hotel prodeo.
Namun sebagai catatan, jika nantinya pelimpahan berkas tak segera dilakukan dna tak ada perpanjangan penahanan, maka Nikita Mirzani bisa segera bebas usai 13 November 2022.
Namun, hal itu sepertinya cukup sulit terjadi bagi Nikita Mirzani untuk bebas. Lantaran pihak kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Serang.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Demo Anti Piala Dunia Memanas, Pendemo Berbaju Hitam-hitam Serang Suporter
-
Australia Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia U-19, Erick Thohir Singgung Soal Kualitas
-
KWP Bareng BNI Salurkan 2000 Paket Alat Sekolah di Tiga Daerah
-
Kamu Harus Tahu! 7 Aturan Baru Piala Dunia 2026: VAR Kini Lebih Berkuasa
-
Siapa Wasit Laga Pembuka Piala Dunia 2026? Sosok Kontroversial dari Brasil
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Detik-detik Pembukaan Piala Dunia 2026: 80.000 Suporter Padati Stadion Azteca
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran