Suara Denpasar - Jadwal sidang Nikita Mirzani telah ditetapkan. Demikian juga lokasi pengadilan diselenggarakannya.
Sebelum jalani jadwal sidang perdana, Nikita Mirzani telah ditahan semenjak 25 Oktober 2022 lalu.
Berikut jadwal sidang Nikita Mirzani meliputi tanggal, lokasi pengadilan, jaksa hingga nomor register kasus.
Jaksa penuntut umum harus ekstra cepat dalam menangani kasus Nikita Mirzani ini.
Jika tidak, yang bersangkutan bisa saja bebas, karena penanganan pertama dilakukan selama 20 hari hingga 13 November 2022 mendatang.
Artinya, saat ini kurang seminggu lagi sebelum masa penahanannya selesai.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melengkapinya, berkas dakwaan telah dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan website resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus Nikita Mirzani dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan tanggal register 7 November 2022.
Perkara tersebut termasuk dalam klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai penuntut umum (JPU) adalah Edwar SH.
Baca Juga: 12 Hari Nikita Mirzani Ditahan, Kepala Rutan Langsung Dimutasi
"Sidang pertama," demikian bunyi keterangan dilaman tersebut.
Lalu kapan sidang perdana Nikmir, panggilan Nikita Mirzani, tersebut?
Sidang diketahui akan dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022 mendatang.
Sebelum menjalani jadwal sidang, Nikita Mirzani masih menghuni Rutan Klas II B Serang Banten.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos yang Cocok buat Ngantor: Wangi Tahan Lama, Kesan Profesional
-
Mengupas Lirik Terima Kasih Sudah Bertahan: Pengingat bahwa Bertahan Juga Sebuah Pencapaian
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Membawa Ruh Yogyakarta ke Bandung: Sinergi Budaya dan Bisnis LBC Hotels Group
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Bangga, Kostum Bali dan Padang Buatan Desainer Cilik Indonesia Melenggang di Jepang!