/
Kamis, 10 November 2022 | 19:41 WIB
Nikita Mirzani bersama tiga anaknya. (Instagram)

Suara Denpasar - Tinggal menghitung hari, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani atas Dito Mahendra selaku pelapor akan  segera digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). 

Pihak Pengadilan Negeri Serang pun telah menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Atas hal tersebut, Majelis Hakim pun memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani selama 30 har ke depan. 

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, diperpanjangnya masa tahanan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," Uli Purnama saat kepada wartawan, Rabu (9/11/2022) seperti dilansir pmjnews. 

Berdasarkan KUHAP, penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.

Nikita Mirzani jadi tahanan Kejari Serang karena kasus pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE dan KUHP dengan pelapor pengusaha Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda sejak 25 Oktober 2022 lalu. Dia sempat dilarikan ke RS karena sakit saraf kejepit. Namun, dia sudah dikembalikan ke Rutan Serang, Banten.

Pepanjangan masa penahanan Nikita Mirzani sejak 25 Oktober 2022 hingga kini membuat anak-anaknya kangen berat. Untuk mengobati rasa kangen terhadap Ami, demikian mereka biasa memanggil ibunya, anak-anaknya membuat sesuatu yang biasa dilakukan Nikita Mirzani.

Seperti terlihat dalam tayangan di Youtube Crazy Nikmir Real Selasa (8/11/2022). Dua anak Nikita Mirzani, Azka dan Arka diajak membuat sandwich art atau seni menghias roti lapis oleh kerabatnya, Jessica Tiffany dan Edo. (*)

Baca Juga: Beraninya Berkoar di Media Sosial, Denise Chariesta Tolak Semua Undangan TV, Ternyata Ini Toh Alasannya..

Load More