Suara Denpasar - Nikita Mirzani rupanya sudah tak sabar bertatap muka dengan Dito Mahendra dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya sangat siap dan bahkan meminta segera disidangkan.
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," kata dia dikutip dari Matamata.com - Jaringan Suara.com pada Jumat (11/11/2022).
Dalam sidang nanti, Nikita enggan digelar secara daring seperti yang diwacanakan PN Seran. Dia meminta agar sidang digelar offline atau tatap muka.
"Saya minta sidang digelar offline," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengatakan sidang nanti seharusnya digelar offline. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid pada dua tahun lalu.
"Dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," kata Fahmi Bachmid.
Dia membandingkan dengan sidang perkara terorisme di Jakarta Timur yang mana terdakwa dihadirkan.
"Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," kata Fahmi melanjutkan.
Baca Juga: Kode Bali United Datangkan Luis Suarez usai Piala Dunia 2022 Qatar
Jika memang nanti online, pada sidang perdana nanti dia akan meminta penjelasan apa dasarnya keputusan tersebut.
Sekedar diketahui, Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor
-
Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1
-
Marc Cucurella ke Real Madrid: Dulu Tak Mau Tinggalkan Chelsea, Sekarang Berubah
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini
-
5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up
-
Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21