Suara Denpasar - Dedi Mulyadi puji Ryan Dono karena ini, masihkah suami memiliki hak atas mahar yang diserahkan kepada istri?
Cerita mengenai calon pengantin gagal nikah bernama Ryan Dono dan Yessy di Purwakarta, masih hangat diperbincangkan.
Cerita semakin hangat karena mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengangkatnya ke media sosial, untuk klarifikasi.
Gagalnya pernikahan dua insan berawal dari permintaan mahar dari pihak calon mempelai wanita, yang dianggap memberatkan.
Yessy yang saat itu menjadi calon istri Ryan Dono, meminta mahar berupa sertifikat rumah kepada calon mempelai pria.
Dengan tegas, sebagai laki-laki, Ryan Dono menolak permintaan sang kekasih yang tiga hari lagi akan dinikahinya itu.
Walaupun sebetulnya, rumah itu akan ditinggalinya bersama sang istri saat mereka mengawali rumah tangganya nanti.
Atas peristiwa itu, Dedi Mulyadi pun meminta alasan Ryan Dono memilih menolaknya melalui video unggahan Instagram pribadinya @dedimulyadi71.
“Pengen rumah yang punya kamu itu, sertifikatnya diatasnamakan dia dan itu dimasukkan mas kawin,” tanya Dedi Mulyadi.
“Ya kan nanti beda lagi, kalau dituangkan di buku nikah, enggak ada hak akunya,” jawab Ryan Dono.
“Ya berarti itu masuknya harta bawaan dia, jadi kalau ada apa-apa rumah itu sudah milik dia,” ungkap Dedi Mulyadi menegaskan.
“Pinter Ryan!” puji Dedi Mulyadi kepada Ryan Dono.
Dikutip dari situs uii.ac.id bahwa mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan.
Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya:
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun