/
Senin, 19 Desember 2022 | 17:08 WIB
Made Dwi Yoga Satria (Istimewa)

Suara Denpasar - Pengembang Dgedong Cathalia Residence di wilayah Sesetan, Denpasar, Bali, dibuat pusing.

Sebab, untuk kali kedua akses utama ke perumahan yakni Jalan Minta Utama yang berada di sebelah UD Damena di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar, ditutup dengan portal.

Portal yang hanya bisa dibuka dengan remote itu tentu membuat akses warga dan pengembang terganggu. Untuk itu pihak pengembang melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

Di mana pengembang Perumahan Dgedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan melaporkan KAW dan anaknya ST ke Polresta Denpasar.

September 2009, Gusti Arya Damaryanta, sebagai  pemilik SHM, sudah memberikan persetujuan untuk Made Aryawan, dan beberapa pemilik tanah yang ada disekitar tanah miliknya untuk memakai jalan Mina Utama secara bersama-sama," kata Made Dwi Yoga Satria, kuasa hukum IG Made Aryawan.

Jelas dia, terlapor, KAW adalah istri dari I Gusti Arya Damaryanta, salah satu dari pemilik SHM lahan yang dipakai Jalan Mina Utama.

Dikatakan, I Gusti Arya Darmayanta sudah membuat surat pernyataan dan persetujuan pada tanggal 28 September 2009 disaksikan oleh Kepala Kelurahan Sesetan dan Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal.

“Ditegaskan dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yaitu Jalan Mina Utama tersebut diberikan untuk selama - lamanya dan tidak bisa dicabut,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika membuat surat pernyataan dan persetujuan, I Gusti Arya Darmayanta adalah salah satu pemilik SHM dari lahan selebar 5 meter dan memanjang keselatan sekitar 200 meter, yang kemudian dikenal dengan Jalan Mina Utama. SHM lahan tersebut beralih kepemilikan, menjadi milik KWA setelah suaminya, I Gusti Arya Darmayanta meninggal.

Baca Juga: Giri Prasta: Anaknya Badung adalah Kota Denpasar, Badung Hibahkan Aset

Penutupan jalan Mina Utama dengan portal yang dikotrol dengan remote tersebut dilakukan KAW dan ST sejak tanggal 31 Oktober lalu.

Sebelum penutupan, pada tanggal, 15 September 2022, KAW mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni Perumahan DGedong Cathalia Residence.

Dalam surat pemberitahuan tersebut dikatakan, ala

san penutupan jalan  selebar 5 meter disamping gedung UD Damena karena belum ada penyelesaian masalah keperdataan antara KAW, pemegang SHM lahan yang dipakai untuk jalan, dan pihak pengembang Perumahan DGedong Cathalia.

Tindakan menutup jalan dan membatasi aktifitas keseharian  penghuni Perumahan DGedong Cathalia ini, I Gusti Aryawan sebagai pengembang kemudian melaporkan KAW dan anaknya ST ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud Pasal 12 dan 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Diungkapkan Yoga Satria, penutupan Jalan Mina Utama ini adalah kedua kalinya.  sebelumnya pada tahun 2018, pihak pengembang sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan, I Gusti Arya Dirawan, ayah mertua dari KWA dan salah seorang warga dari Perum Istana Family, Hartono. Ketika itu, keduanya dilaporkan dalam kasus yang sama, menutup akses jalan Mina Utama. “Putusannya sudah inkrah, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,” terangnya.

Load More