Suara Denpasar - Nikita Mirzani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas artis seksi penuh kontroversi tersebut.
Artinya, Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Atas putusan bebas yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi, Nikita Mirzani langsung sujud syukur dan menangis haru.
Sebab, dua bulan sudah dia dipenjara dengan kondisi sakit yang dideritanya. "Pulang, aku pengen pulang," katanya histeris.
Maklum, selama di penjara selain menahan sakit, Nikita Mirzani juga begitu kangen dengan tiga buah hatinya.
Dalam akun Instagramnya, Nikita Mirzani mengucapkan terimakasih terhadap para pendukung dan sahabatnya.
"Kalian boleh penjarakan badan saya. Tapi tidak suara saya, jng pernah takut selama kita benar. Tidak ada yg membela diri kita selain kita sendiri. Terima kasih untuk bapak hakim yang mulia sudah bijaksana memutuskan kasus rekayasa yang saya hadapi," tulis akun @nkitamirzanimawardi.
"Ternyata masih ada hakim yang jujur & baik di negri ini yang menjadi wakil TUHAN Di bumi.
Terima kasih untuk ketua PP pak Johan yg selalu me support dan selalu mengkhawatirkan saya selama Di rutan.
Baca Juga: Kondisi Nikita Mirzani di Rutan Memburuk, Tak Bisa Gerakkan Lehernya Karena Penyakit Ini
Terima kasih untuk teteh tania yg selalu Setiap hari Kirim saya makanan. Terima kasih tak terhingga untuk @pujiyanto_ajie yg selalu ada untuk saya selama saya Di dlm rutan & selalu menguatkan saya, Terima kasih kaka @fitri_salhuteru aku ga tau mau ngomong apalagi klo utk kaka Dan tidak lupa juga untuk lawyer saya paling hebat sebumi pertiwi ini @fahmibachmid_advokat yg selalu memperjuangkan saya. Terima kasih untuk sahabat2 saya para pencinta saya.
Yang selalu menyempatkan diri utk hadir setiap sidang. ALHAMDULLILAH saya pulang bebas demi hukum," demikian tulis admin akun Nikita Mirzani. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
5 Face Wash dengan Brush Silikon untuk Eksfoliasi Wajah yang Maksimal
-
Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo
-
BRI Peduli Dorong Transformasi Pendidikan di Pelosok Bandung
-
Perut Mendadak Membesar Bak Hamil, Tiktoker Ini Curhat Idap Kista Ovarium Akibat Sering Makan Seblak
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Kenapa Banyak Orang Bertahan di Pekerjaan yang Tidak Disukai?
-
Lebih Afdol Kurban Sapi atau Kambing? Perhatikan 3 Aspek Ini Agar Ibadah Lebih Maksimal
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini