Suara Denpasar - Artis Nikita Mirzani resmi divonis bebas dari penjara pada hari ini Kamis, 29 Desember 2022 jelang Tahun Baru 2023.
Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pelapot Dito Mahendra terhadap artis Nikita Mirzani dinyatakan gugur.
Hal ini lantaran Dito Mahendra selaku saksi pelapor atas Nikita Mirzani tak kunjung hadir di sidang padahal tengah masuk agenda pembuktian.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata majelis hakim dalam sidang Nikita Mirzani dikutip suaradenpasar.com dari suara.com.
Lebih lanjut, Majelis Hakim pun memerintahkan agar Nikita Mirzani segera dibebaskan usai putusan dibacakan.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan," ujar majelis hakim.
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih dan juga berpelukan dengan Fitri Salhuteru.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Membaca Halte Alam Baka: Pelajaran Hidup Tanpa Beban Penyesalan
-
Pre-Order Dibuka, Final Fantasy 7 Rebirth Siap ke Nintendo Switch 2 Sebentar Lagi
-
Honor Magic V6 Siap Guncang Mobile World Congress 2026, HP Lipat Fast Charging Tercepat di Kelasnya
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026 di Sumatera Utara? Cek di Sini
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
Pemilik Kucing di Blora Tolak Damai, Tuntut Pelaku Penganiayaan Hewan Diproses Hukum
-
Sempat Dirumorkan ke Persib, Cyrus Margono Justru Dilaporkan Gabung Persija
-
Gaji Pas-pasan? Ini Trik Kumpulkan Dana Darurat Tanpa Menyiksa Dompet