Suara Denpasar - Komang AP (19) ditangkap polisi karena menyebarkan video mesum mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun, di Buleleng, Bali.
Video disebarkan setelah pelaku diputus oleh korban.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan awalnya korban dan pelaku berkenangan pada februari 2022. Perkenalan itu berlanjut ke jenjang pacaran pada April 2022.
Dia mengatakan selama pecaran, keduanya kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hal itu dilakukan di rumah pelaku saat tidak ada orang. Saat berhubungan badan itu, pelaku kerap merekamnya di ponselnya.
Pada Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku putus. Hal iti disebabkan pada saat pelaku dipanggil okeh korban yang masih di kelas, pelaku asik main game.
"Sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya," katanya, Jumat 27 Januari 2023.
Di bulan Januari 2023 beredar video mesum di WhatsApp Group teman sekolahnya. Hingga akhirnya korban mengetahuinya dan melaporkannya ke polisi.
Pengakuan pelaku video yang disebarkan direkam pada September 2022.
Baca Juga: Jokowi Sebut Proyek Sodetan Ciliwung Mangkrak 6 Tahun, Anies: Alhamdulillah...
"Sat itu korban bermain ke rumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kaja Kauh Desa Sudaji Kecamatan Sawan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jalan Padang-Bukittinggi via SicincinMalalakBalingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Minggu 15 Maret 2026
-
Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
-
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen
-
'Jebakan' Fanny Ghassani Bikin LDR dengan Suami Selama 7 Tahun
-
7 HP 5G RAM 8 GB Harga Cuma Rp3 Jutaan Terupdate Maret 2026, Dijamin Anti-Lag!
-
50 Gambar Ucapan Idul Fitri 2026 Gratis, Siap Pakai untuk Story WA atau Instagram
-
Tertinggal Shalat Ied Berjamaah, Bolehkah Sholat Idul Fitri Sendirian di Rumah?
-
Apakah Menikahi Sepupu Termasuk Perkawinanan Sedarah? Ini Penjelasannya
-
Review Buku Adaptasi: Menyikapi Fase Perubahan dalam Kehidupan Umat Manusia