/
Minggu, 26 Februari 2023 | 12:53 WIB
Tampang pelaku pencabulan bocil 10 tahun di Bondowoso disertai barang bukti. (Kolase Suara Denpasar/Humas Polres Bondowoso)

Suara Denpasar - Perlakuan biadab dilakukan oleh SA, warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso yang tega mencabuli bocah cilik (bocil) usia 10 tahun.

Tersangka pencabulan ini tidak hanya memaksa tetapi juga mengancam membunuh korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo membenarkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Kami telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB," ungkapnya dikutip Suara Denpasar, Minggu (26/2/2023).

Pelaku SA melakukan aksi bejatnya saat korban ZM berada di rumah temannya.

"Kemudian pelaku SA datang ke rumah teman korban lalu tersangka memanggil korban ZM untuk diajak ke dalam kamar belakang," beber AKP Agus Purnomo.

Dalam aksinya, tersangka mengancam membunuh korban jika menolak ajakan cabulnya itu.

"Jangan bilang siapapun. Kalau kamu bilang, kamu aku bunuh," nada ancaman tersangka pada korban.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong rok jeans warna biru dan 1 potong kaos warna putih kombinasi hitam.

Baca Juga: 15 Ide Untuk Konten Luar Biasa Di Pinterest

"Kemudian barang bukti berupa 1 potong celana dalam warna merah dan 1 buah handphone merk Huawei warna hitam kombinasi putih biru," urainya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," sebut AKP Agus Purnomo.(*)

Load More