Suara Denpasar – Tata cara mandi wajib tidak sama dengan mandi biasa. Bahkan, jika ada syarat yang tidak terpenuhi maka tidak sah mandi wajib kita.
Umat muslim laki-laki atau wanita jika sudah masuk balligh tentu wajib tahu tentang tata cara mandi wajib.
Karena mau tidak mau hal ini akan ditemuinya seperti keluar mani bagi laki-laki dan haid bagi wanita.
Mengutip dari Poptren.suara.com dari NU Online, mandi wajib sangat erat kaitannya dengan ibadah yang akan dilaksanakan umat Islam.
Ibadah yang dilakukan dalam keadaan tidak suci atau belum mandi wajib, maka tidak sah.
Salah satu hal yang membuat tidak sahnya mandi wajib adalah penggunaan sampo dan sabun saat mandi wajib belum selesai dikerjakan.
Pasalnya, sampo dan sabun digunakan bisa mengubah sifat air yang mensucikan.
Penggunaan sabun atau sampo sebelum rangkaian mandi wajib usai membuat air tak membersihkan hadas dengan benar.
Mandi wajib harus dilakukan dengan menggunakan air bersih tanpa campuran apa pun.
Baca Juga: Ingin Mencukur Wajah? Perhatikan 7 Cara Ini Agar Terhindar dari Iritasi
Jika harus menggunakan sampo dan sabun, gunakan setelah seluruh rangkaian mandi wajib selesai dilakukan.
Kemudian, agar mandi wajib menjadi lebih sah, jangan lupa untuk membaca niat.
Niat mandi wajib sendiri ada beberapa tergantung pada tujuan melakukan mandi wajib.
Berikut bacaan niat mandi wajib yang bisa dibacakan:
Niat mandi wajib secara umum
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta'aala
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Warga Sinjai Stop Beli Gas, Pakai Biogas Kotoran Sapi
-
Lawan Tim Filipina Rasa Afrika, Dewa United Andalkan Pengalaman Jan Olde Riekerink
-
Siapa Pemilik Mirae Asset? Diduga Untung Triliunan Usai Goreng Saham BEBS
-
Umrah di Tengah Ketegangan Iran-Israel, Kimberly Ryder Pasrah Apa pun yang Terjadi
-
Bacaan Doa Allahumma Innaka Afuwwun di Malam Lailatul Qadar dan Maknanya
-
Menguliti Persepsi tentang Cinta di Novel Gege Mengejar Cinta
-
Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Berantas Tegas Premanisme, Polda Jatim: Negara Tidak Boleh Kalah!