Suara Denpasar – Beberapa hari lagi, umat islam di dunia akan menyambut bulan suci Ramadhan dan melaksanakan puasa. Selama satu bulan penuh umat muslim diwajibkan untuk berpuasa, sebagaimana yang diterangkan dalam Al Quran.
Allah SWT berfirman dalam Q.S. surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kamu atas berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar bertakwa.” (Q.S surat Al-Baqarah: 183)
Dalam Hadis Riwayat Bukhari, Rasulullah SAW pernah menjawab pertanyaan mengenai puasa yang diwajibkan. Rasulullah SAW bersabda, “Puasa yang wajib bagimu adalah puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah)” (HR Bukhari)
Sementara itu, umat islam yang akan melaksanakan puasa memenuhi syarat wajib. Dilansir dari Suara.com, berikut persyaratan ibadah puasa.
1. Beragama Islam
Umat muslim di seluruh dunia, baik muslim dan muslimah diwajibkan untuk melaksanakan puasa dan akan ada pahala yang dicatatkan kepadanya. Jika ditinggalkan, maka akan mendapat dosa, kecuali ada udzur tertentu seperti sakit, sedang melaksanakan perjalanan jauh, lansia, wanita hamil dan menyusui, hingga sedang haid.
2. Baligh
Hukum puasa Ramadhan wajib bagi seorang muslim dan muslimah yang sudah baligh. Pada umumnya, baligh berusia 9 tahun hingga 15 tahun atau ditandai dengan keluarnya air mani bagi laki-laki dan keluarnya haid pada perempuan.
3. Berakal
Baca Juga: Shin Tae-Yong Tak Muluk Soal Hasil di Piala Asia U-20 2023, Timnas Indonesia Pesimis Duluan?
Berakal maksudnya adalah dalam keadaan normal, memiliki akal yang dan tidak gila karena cacat mental hingga kehilangan akalnya. Dalam Hadits Shahih Riwayat Abu Daud dan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda “Tiga golongan yang terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia bangun, orang yang gila sampai sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadits Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910).
4. Mampu menjalankan ibadah puasa
Seorang muslim dan atau muslimah wajib menjalani ibadah puasa, jika dirinya kuat menjalaninya. Apabila tidak mampu dalam kondisi tertentu dapat menggantinya di bulan berikutnya atau membayar fidyah. Hal ini dikhususkan untuk perempuan haid, nifas, lansia, dan sebagainya.
5. Mengetahui awal bulan Ramadhan
Mengetahui awal bulan Ramadhan orang yang mengetahui waktu datangnya Ramadhan, salah satunya dengan melihat hilal. Hal ini seperti yang diriwayatkan dalam hadits imam bukhari, Rasulullah bersabda, “Berpuasalah dan berbukalah karena melihat hilal dan apabila hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hitunganya bulan menjadi 30 hari.” (HR Bukhari)
Demikian, ulasan mengenai hukum dan syarat puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat! (Rizal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia
-
Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau
-
3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang
-
8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi
-
Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK
-
Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat
-
Bantah Sakit dan Mundur dari Jabatan, Menko PM Pratikno Naik Hardtop Pantau Karhutla Bromo
-
Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare
-
Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh