Suara Denpasar - Air susu di balas air tuba. Pepatah itu tampaknya tepat dilayangkan kepada FH. Pria yang beralamat di Jalan Gunung Sari, Denpasar, Bali, itu adalah broker properti yang dipercaya oleh Har Tanudirejan, asal Surabaya, Jatim.
Tanjdirejan meminta FH untuk menjembatani investor atau pembeli yang berminat atas tanah miliknya di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 7.625 M2.
Kepada wartawan usai menanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkan, Tanudirejan di Mapolresta Denpasar mengatakan, SHM No. 5106/Desa Canggu luas 7.625 M2, atas nama Dr. Ar Natanael Tanaya berada dalam penguasaannya, awal 2019. Lalu FH dipercaya menjadi Broker Property.
Sesuai Akta Kuasa No. 03, dibuat di Notaris Ignasiu Fandi Ferdian Notaris di Kabupaten Badung, tanggal 12 Februari 2019.
Namun, tanpa sepengetahuan Har Tanudirejan, FH bertindak sendiri, lalu objek SHM No. 5106, dipecah-pecah dan sudah ada hampir sebagian dijual kepada pihak lain, sejak 12 Februari 2019. Hasil penjualan tanah tersebut, dimasukan ke kantong pribadi.
Beruntung, korban mengetahui aksi culas itu. Dan, FH mau bertanggungjawab. Maka FH dan Har Tanudirejan, sepakat membuat Akta Perjanjian No. 05 tanggal 11 Juni 2021 di Kantor Notaris I Putu Indra Mandala Putra berkantor di Crypto Cafe Bali, Jalan Sunset Road No. 27 Seminyak-Kuta.
Isi dari perjanjian, bilamana tanah telah terjual seluruhnya, maka FH harus membayar sebesar Rp 59.897.500.000. Belakangan, FH telah melaksanakan sebagaian kewajibannya sehingga masih tersisa sebesar Rp 51.218.500.000.
"Sisa kewajiban hutang FH disepakati untuk dibayarkan cicil," katanya.
Singkat kata, persoalan baru muncul dan berujung laporan setelah sisa utang tidak dibayarkan. Di mana terlapor malah mengirim cek kosong. "Dia berjanji membayar Rp 15 miliar dengan diterbitkan cek Bank BNI tertanggal 15 Oktober 2021. Cek ini ternyata kosong," timpalnya.
Baca Juga: Terkuak, Inilah Bagian Tubuh Millen Cyrus Dipermak Habis-habisan, Nominalnya Wow!
Atas kasus itu, akhirnya korban membuat laporan DUMAS/825/XI/2022/SPKT/Sat.Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 29 November 2022, tentang dugaan tindak pidana “Penipuan dengan menggunakan cek kosong” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh FH," tukasnya. Sayangnya, FH tidak merespons ketika dikonfirmasi terkait kasus ini. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Dibantai 3-0, Pep Guardiola Peringatkan Real Madrid
-
Ramadan Jadi Momen Perkuat Hubungan Pasutri, Ini Tips Psikolog dan Ustaz untuk Rumah Tangga Harmonis
-
Mikel Arteta Ingin Arsenal Main Lebih Efektif saat Jamu Bayer Leverkusen
-
4 Tips Mengatasi Burnout Kerja Sambil Puasa agar Tetap Produktif
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Apakah Halal Investasi Aset Kripto? Begini Kata Fatwa Muhammadiyah
-
Dorong Ball Boy, Pemain Chelsea Terancam Sanksi UEFA
-
KB Bank Rombak Komisaris dan Direksi, Ini Susunan Barunya
-
Graham Potter Perpanjang Kontrak Bersama Timnas Swedia Hingga 2030
-
Menang Telak di Leg Pertama, PSG Tak Main Aman Lawan Chelsea di Stamford Bridge