/
Sabtu, 11 Maret 2023 | 06:20 WIB
Usai Ditangkap, Ammar Zoni Justru Singgung Kinerja Polisi, 'Semoga bisa diberhentikan...' (Suara.com/Rena Pangesti)

Suara Denpasar – Artis Ammar Zoni (AZ) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Meskipun begitu, Ammar Zoni menyinggung kinerja pihak kepolisian dengan mengapresiasi karena telah membasmi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.  

Dilansir dari antaranews.com, artis 29 tahun itu berharap agar bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada korban-korban lagi sepertinya.

"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," kata Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Pesinetron ternama itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat yang kecewa dengan perbuatannya. Dia juga menambahkan, tidak takut mengakui kesalahan dan berharap tidak  akan ada kasus narkoba lagi.

"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," tutupnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan artis Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, pada Rabu (8/3/2023), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.

Baca Juga: Hasil Spezia vs Inter Milan: Aquilotti Permalukan Nerazzurri 2-1

Tidak hanya Untuk AZ, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi sesampainya di lokasi.

Satresnarkoba Polres Jaksel mengamankan tersangka M dan RH dalam perjalan pulan jam 19.30 WIB.

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.

Ade Ary menambahkan pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara. (*/Dinda)

Load More